Bitung – Informasi soal status Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kota Bitung turun kelas tak ditampik Kepala KSOP Kota Bitung, Capt Weku Frederik Karuntu.
Dihadapan sejumlah Wartawan, Weku menyatakan, perubahan status KSOP Kota Bitung dari kelas I ke kelas II sesuai dengan Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 76 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 36 Tahun 2012 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kantor Kesyahbandaran Dan Otoritas Pelabuhan.
“Dan kami siap untuk menjalankan amanat PM itu dan siap menjalankan sesuai apa yang tertuang dalam PM,” kata Weku, Jumat (12/10/2018).
Weku menjelaskan, perubahan status KSOP Kota Bitung adalah wewenang penuh dari Kementerian Perhubungan yang tentu dengan berbagai pertimbangan dan pihaknya hanya bisa menjalankan saja.
“Ibaratnya KSOP Kota Bitung adalah anak, tidak mungkin kami menentang apa yang telah diputuskan orang tua dalam hal ini kementerian,” katanya.
Pun telah dinyatakan turun kelas, pihak Weku tetap akan memberikan pelayanan sesuai tupoksi KSOP yakni memastikan keselamatan berlayar.
“Intinya kami tetap akan memberikan pelayanan sesuai tupoksi KSOP,” katanya.
Ditanya soal International Hub Port (IHP) dan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dengan perubahan status KSOP, Weku menyatakan tidak bakal berpengaruh.
“Kota Bitung ditetapkan IHP dan KEK lewat Pepres, jadi tidak akan berpengaruh,” katanya.
Dalam waktu dekat kata Weku, pihaknya akan menyurat ke pemerintah daerah, dalam hal ini Pemkot Bitung dan Pemprov Sulut terkait perubahan status KSOP Kota Bitung.
“Suratnya sementara kami siapkan dan dalam PM 76 mengamanatkan itu yakni KSOP wajib menginformasikan ke pemerintah daerah,” katanya.
(abinenobm)
Bitung – Informasi soal status Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kota Bitung turun kelas tak ditampik Kepala KSOP Kota Bitung, Capt Weku Frederik Karuntu.
Dihadapan sejumlah Wartawan, Weku menyatakan, perubahan status KSOP Kota Bitung dari kelas I ke kelas II sesuai dengan Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 76 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 36 Tahun 2012 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kantor Kesyahbandaran Dan Otoritas Pelabuhan.
“Dan kami siap untuk menjalankan amanat PM itu dan siap menjalankan sesuai apa yang tertuang dalam PM,” kata Weku, Jumat (12/10/2018).
Weku menjelaskan, perubahan status KSOP Kota Bitung adalah wewenang penuh dari Kementerian Perhubungan yang tentu dengan berbagai pertimbangan dan pihaknya hanya bisa menjalankan saja.
“Ibaratnya KSOP Kota Bitung adalah anak, tidak mungkin kami menentang apa yang telah diputuskan orang tua dalam hal ini kementerian,” katanya.
Pun telah dinyatakan turun kelas, pihak Weku tetap akan memberikan pelayanan sesuai tupoksi KSOP yakni memastikan keselamatan berlayar.
“Intinya kami tetap akan memberikan pelayanan sesuai tupoksi KSOP,” katanya.
Ditanya soal International Hub Port (IHP) dan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dengan perubahan status KSOP, Weku menyatakan tidak bakal berpengaruh.
“Kota Bitung ditetapkan IHP dan KEK lewat Pepres, jadi tidak akan berpengaruh,” katanya.
Dalam waktu dekat kata Weku, pihaknya akan menyurat ke pemerintah daerah, dalam hal ini Pemkot Bitung dan Pemprov Sulut terkait perubahan status KSOP Kota Bitung.
“Suratnya sementara kami siapkan dan dalam PM 76 mengamanatkan itu yakni KSOP wajib menginformasikan ke pemerintah daerah,” katanya.
(abinenobm)