AMURANG- Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Minahasa Selatan, Harry Tampi, Ssos diangkat Bupati Christiany Eugenia Tetty Paruntu tanggal 17 Januari 2011. Pengangkatan Tampi tersebut berakhir tanggal 17 Januari 2012. Kejelasan soal status pun masih kurang jelas. Artinya, perpanjangannya masih dikaji lagi.
‘’Ya benar, pengangkatan Dirut PDAM Minsel hanya setahun. Bahkan, SK Bupati tersebut hanya berupa pelaksana tugas (Plt). Pun demikian, statusnya masih tetap bertahan. Dengan demikian, sebagian besar karyawan PDAM Minsel bersama unit-unit yang ada langsung mempertanyakannya,’’ ujar Jemmy Tambajong, staf PDAM Minsel ketika menghubungi media ini.
Menurut Tambajong, bukan soal pengangkatannya. Tetapi, legalitas sebagai Dirut PDAM Minsel yang telah habis masanya. Atau dalam SK Bupati dimaksud, hanya selang setahun sebagai Dirut PDAM Minsel.
Senada dikatakan Diana Lapian, staf lainnya menyebut bahwa status Dirut PDAM Minsel harusnya diperpanjang juga melalui SK baru. ‘’Namun, hingga kini belum ada perpanjangan. Kami juga tahu bagaimana bentuk SK diatas. Sebagai karyawan tentunya ingin loyal dengan atasan. Tetapi, bagaimana kami mau lakukan tugas dengan baik. Sementara status pimpinan juga kurang jelas,’’ kata Lapian.
Baik Tambajong dan Lapian meminta Bupati Christiany Eugenia Tetty Paruntu untuk mempertimbangkan jabatan Diruit PDAM Minsel. Karena memang, selama setahun diangkat sebagai Diruit PDAM Minsel, Tampi belum bisa berbuat apa-apa dengan BUMD ini.
‘’Artinya, bupati diminta segera mengganti dengan figur baru. Karena, ternyata Tampi yang menakodai PDAM Minsel justru banyak masalah. Baik dengan karyawan sendiri, maupun konsumen yang ada di Minsel dan Mitra. Sekali lagi, kami minta ibu bupati untuk tidak memperpanjang status Dirut PDAM Minsel,’’ ungkap keduanya.
Sayangnya, Sekda Drs MC Kairupan, Msi belum berhasil dikonfirmasi soal status Dirut PDAM Minsel. Sama halnya dengan Dirut PDAM Minsel, Harry Tampi, Ssos sampai berita ini diposting belum berhasil dihubungi. (and)