
Minsel, BeritaManado.com – Anggota DPD RI/MPR RI, Stefanus B.A.N Liow (SBANL) melaksanakan Sosialisasi Empat Pilar MPR RI, di Amurang, Kabupaten Minahasa Selatan, Sulawesi Utara, Jumat (1/9/2023).
Sosialisasi ini hasil kerjasama dengan DPC GAMKI Kabupaten Minahasa Selatan.
Senator kebanggaan masyarakat Sulawesi Utara ini menyatakan bahwa Empat Pilar Kebangsaan, yakni Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhineka Tunggal Ika merupakan pondasi penting dalam membangun persatuan dan kesatuan di Indonesia.
“Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan adalah upaya untuk memperkuat rasa persatuan, kebangsaan, dan identitas nasional di Indonesia dengan mengedukasi masyarakat tentang nilai-nilai dan prinsip-prinsip dasar yang menjadi landasan negara ini,” tukas Stefanus Liow.
“Empat Pilar MPR RI menjadi anugerah bagi kita Bangsa Indonesia sebagai alat yang bisa mempersatukan bangsa Indonesia,” katanya.
Menurutnya, keragaman Bangsa Indonesia memang merupakan sumber persatuan yang penting.
“Indonesia yang terdiri dari beragam suku, agama, budaya, dan bahasa, namun, kesatuan Indonesia terletak pada semangat Bhinneka Tunggal Ika, yang berarti Berbeda-beda tetapi tetap satu,” ungkap Stefanus.
Prinsip ini dikatakan Stefanus Liow mengajarkan bahwa meskipun beragam, rakyat Indonesia dapat hidup bersama dalam harmoni dan persatuan.
“Selain itu, Pancasila, sebagai dasar negara Indonesia, juga mempromosikan persatuan melalui nilai-nilai seperti keadilan sosial, demokrasi, dan persatuan nasional,” katanya.
Dalam konteks ini, Senator SBANL berpendapat bahwa keragaman dihargai dan dianggap sebagai kekayaan yang memperkuat negara.
“Jadi, keragaman budaya, suku, dan agama di Indonesia memainkan peran penting dalam memperkuat persatuan dan identitas nasional,” kata Senator Stefanus Liow.
Tentang Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan
Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan adalah upaya untuk mengedukasi masyarakat tentang prinsip-prinsip empat pilar tersebut, yaitu:
Pancasila: Sosialisasi tentang Pancasila bertujuan untuk mengenalkan dan memahamkan nilai-nilai dasar yang menjadi dasar negara Indonesia.
UUD 1945: Sosialisasi mengenai Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) bertujuan untuk menjelaskan struktur pemerintahan, hak-hak dan kewajiban warga negara, serta prinsip-prinsip demokrasi yang diatur dalam konstitusi Indonesia.
Bhinneka Tunggal Ika: Konsep ini mengajarkan tentang pentingnya persatuan dalam keragaman.
NKRI: Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah prinsip penting yang menekankan keutuhan wilayah Indonesia.
TamuraWatung