Airmadidi – Memang dunia semakin tidak baik bila sejumlah orang melakukan perbuatan melanggar norma hukum dan norma agama secara terus menerus.
Kasus perselingkuhan di tubuh Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang juga memiliki jabatan penting dalam pemerintahan, terjadi di instansi Pemkab Minahasa Utara.
Uniknya, seorang pria beristri, YAM alias Andris (42) yang diketahui pekerjaan sebagai sopir, miliki hubungan gelap (hugel) dengan HM alias H yang adalah perempuan bersuami namun miliki jabatan di instansinya.
Hubungan tersebut pun sudah terjadi berulang kali, bahkan sudah diketahui oleh DK alias Melly istri dari Andris.
Melly pun sempat membuat laporan, dan surat pernyataan tidak melakukan perselingkuhan dibuat oleh Andris di Kantor Polsek Likupang.
Namun apa daya, surat pernyataan tinggal sebuah surat saja, perselingkuhan pun tetap terjadi sampai saat ini.
Menurut pengaakuan Melly, ia dan anak-anaknya merasa sangat malu dan terkejut, ketika di sebuah acara duka keluarga, justru yang ada dalam tulisan krans adalah nama suami dan nama hugelnya.
Tak kuasa menahan malu, Melly pun langsung mengajak anak-anaknya keluar agar tak melihat tulisan di krans tersebut.
Lama kelamaan, sakit hati Melly memuncak, ia pun menuliskan semua kronologis kejadian yang dialaminya. Tulisan yang ditulis tangan itu, ada tiga helai kertas dan bertandatangan namanya. Disitu juga tertera tembusan untuk Bupati Minut dan Kepala Dinas di salah satu SKPD.
Dilampirkannya juga, sehelai kertas surat pernyataan dari suaminya yang ditandatangani di Mapolsek Likupang.
Kepala BKD Minut, Aldrin Posumah ketika dikonfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut dan sedang ditangani. “Kami masih menangani, baiknya jangan berupa laporan, tapi bisa disertakan bukti,” ujar Posumah. (rbn)