Airmadidi-Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Teresia Sompie SH mengingatkan seluruh pemilik rumah makan agar taat membayar pajak 10%.
Menurut Sompie, tidak ada alasan bagi pemilik usaha rumah makan tidak membayar pajak karena pajak tersebut bukan dibebankan kepada pemilik rumah makan atau restoran melainkan dibebankan kepada pengunjung.
“Kalau saudara makan di rumah makan atau restoran di Manado, pajak 10 persen ini sudah diberlakukan sejak lama kepada pengunjung. Jadi pajak rumah makan dan restoran ini bukan sesuatu yang baru. Tidak alasan tidak membayar,” kata Sompie, dalam sosialisasi pajak daerah kepada pelaku usaha yang diadakan Dispenda Minut di Hotel Sutanraja, Kamis (16/6/2016) yang dibuka Wabup Ir Joppi Lengkong.
Ditambahkan Sompie, semakin banyak pajak yang disetorkan, akan semakin baik untuk pembangunan daerah.
“Pajak yang terkumpul akan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) untuk pembangunan daerah Minut,” ujar Sompie.
Sementara, Wakil ketua DPRD Minut Drs Denny Wowiling MSi yang menjadi salah satu pembicara mengatakan penerimaan pajak rumah makan dan restoran di Minut tak sesuai dengan jumlah rumah makan maupun pengunjung.
“Disinyalir banyak rumah makan yang tak jujur dalam membayar pajak,” kata Wowiling yang juga menyinggung tentang penggunaan air bawah tanah yang disinyalir banyak tak dilaporkan oleh pengusaha di Minut.
Terpisah, Kabid Pajak Julie Uguy mengatakan sosialisasi ini diadakan karena ada perubahan perda pajak daerah.
Yakni Perda 4/2015 tentang perubahan atas Perda 2/2011 tentang pajak daerah dan perbup nomor 34/2016 tentang petunjuk teknis perda 4/2015.
“Dengan adanya sosialisasi ini diharapkan ada peningkatan kesadaran membayar dari para wajib pajak. Karena sampai sekarang masih ada pengusaha yang tak jujur atau kurang kooperatif dalam membayar pajak,” beber Uguy.(findamuhtar)
Airmadidi-Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Teresia Sompie SH mengingatkan seluruh pemilik rumah makan agar taat membayar pajak 10%.
Menurut Sompie, tidak ada alasan bagi pemilik usaha rumah makan tidak membayar pajak karena pajak tersebut bukan dibebankan kepada pemilik rumah makan atau restoran melainkan dibebankan kepada pengunjung.
“Kalau saudara makan di rumah makan atau restoran di Manado, pajak 10 persen ini sudah diberlakukan sejak lama kepada pengunjung. Jadi pajak rumah makan dan restoran ini bukan sesuatu yang baru. Tidak alasan tidak membayar,” kata Sompie, dalam sosialisasi pajak daerah kepada pelaku usaha yang diadakan Dispenda Minut di Hotel Sutanraja, Kamis (16/6/2016) yang dibuka Wabup Ir Joppi Lengkong.
Ditambahkan Sompie, semakin banyak pajak yang disetorkan, akan semakin baik untuk pembangunan daerah.
“Pajak yang terkumpul akan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) untuk pembangunan daerah Minut,” ujar Sompie.
Sementara, Wakil ketua DPRD Minut Drs Denny Wowiling MSi yang menjadi salah satu pembicara mengatakan penerimaan pajak rumah makan dan restoran di Minut tak sesuai dengan jumlah rumah makan maupun pengunjung.
“Disinyalir banyak rumah makan yang tak jujur dalam membayar pajak,” kata Wowiling yang juga menyinggung tentang penggunaan air bawah tanah yang disinyalir banyak tak dilaporkan oleh pengusaha di Minut.
Terpisah, Kabid Pajak Julie Uguy mengatakan sosialisasi ini diadakan karena ada perubahan perda pajak daerah.
Yakni Perda 4/2015 tentang perubahan atas Perda 2/2011 tentang pajak daerah dan perbup nomor 34/2016 tentang petunjuk teknis perda 4/2015.
“Dengan adanya sosialisasi ini diharapkan ada peningkatan kesadaran membayar dari para wajib pajak. Karena sampai sekarang masih ada pengusaha yang tak jujur atau kurang kooperatif dalam membayar pajak,” beber Uguy.(findamuhtar)