Bitung – Kebijakan tenaga ahli fraksi yang ikut mencalonkan diri di Pileg 2019 tidak akan digaji menggunakan APBD tak ditampik Kabag Humas DPRD Kota Bitung, Donald Manansal.
Donald menjelaskan, kebijakan itu diambil sesuai Surat Edaran KPU Pusat Nomor 748/PL.01.4-SD/06/KPU/VII/2018.
“Dalam surat itu dijelaskan bahwa setiap Caleg, baik DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota, harus mengikuti ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, tepatnya Pasal 182 huruf k dan Pasal 240 ayat (1) huruf k,” jelas Donald, Kamis (27/09/2018).
Ketentuan itu kata dia, mewajibkan mereka (tenaga ahli fraksi, red) mundur dari jabatan atau posisi yang dipegang, sepanjang bekerja di instansi yang sumber anggarannya dari keuangan negara.
“Artinya mereka yang digaji dari APBN atau APBD harus mengundurkan diri, atau kalaupun tidak mereka tidak boleh menerima gaji,” katanya.
Dengan dasar itu menurut Donald, Sekretariat DPRD tidak mau mengambil resiko dan memilih untuk mengacu pada aturan itu.
“Itu bukan kebijakan yang kami buat, tapi sesuai aturan dan kami hanya menjalankan saja,” katanya.
(abinenobm)