Bitung, Beritamanado.com – Bawaslu mewacanakan aturan petahana harus mundur saat akan maju mencalonkan diri di Pilkada 2020 ditanggapi Bawaslu Kota Bitung.
Menurut Divisi Pengawasan Bawaslu Kota Bitung, Sammy Rumambi, wacana itu mamang lagi sementara ramai diperbincangkan di pusat dan hingga kini belum sampai ke regulasi.
“Jadi baru sebatas wacana saja, karena sampai saat ini kami belum menerima aturan resmi soal petahana harus mundur jika ingin ikut konstentan Pilkada serentak 2020,” kata Sammy kepada sejumlah Wartawan di Kantor Bawaslu Kota Bitung, Rabu (23/10/2019).
Sammy menjelaskan, pihaknya masih mengacu ke Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 23 tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum.
“Sesuai regulasi itu, petahana hanya sebatas mengajukan izin cuti dan tidak sampai harus mundur. Itupun cuti hanya disaat ingin ikut berkampanye,” katanya.
Kalaupun wacana itu sampai dibuatkan regulasi kata Sammy, maka Wali Kota dan Wakil Wali Kota di Kota Bitung wajib mundur jika nantinya akan ikut mencalonkan diri di Pilkada 2020.
“Jadi bukan hanya Wali Kota yang dianggap petahana, Waklinya pun jika ingi maju wajib juga mundur karena termasuk petahana. Tapi pada intinya itu baru sebatas wacana,” katanya.
Sementara itu, di salah satu media online, Ketua Bawaslu, Abhan menyoroti aturan mengenai cuti bagi petahana yang hendak mencalonkan kembali pada Pilkada 2020.
Bawaslu membandingkan aturan tersebut dengan anggota DPR atau DPRD yang harus mundur.
“Kemudian soal kampanye, soal aturan cuti bagi petahana, ini memang di sisi lain ada ketidaksamaan antara petahana dengan jabatan misal DPR, DPRD. Sama-sama bupati, wali kota itu jabatan politis juga, kenapa misal kalau di DPRD kalau anggota DPRD provinsi, kabupaten, kota ketika mau nyalon itu harus mundur, sementara incumbent atau petahana tidak mundur, cukup dengan hanya cuti ketika sudah penetapan,” kata Abhan.
(abinenobm)