Jakarta – Berdasarkan surat siaran pers yang diterbitkan Dewan Pers tertanggal 1 Juli 2016, pejabat dan pengusaha dihimbau untuk tidak memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada wartawan yang melakukan cara-cara tidak terpuji.
Imbauan ini terkait banyak masuk dan dan keluhan perihal permintaan THR yang diajukan pihak yang mengaku wartawan, organisasi wartawan atau perusahaan pers yang dilakukan dengan cara memaksa, mengancam atau mengintimidasi.
Surat yang ditandatangani oleh ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo bersifat imbauan ini dilandasi nilai moral dan etika, sertua menjaga kepercayaan publik, menegakkan integritas serta menjunjung tinggi nilai-nilai profesionalisme kewartawanan.
Diterbitkannya surat ini juga dimaksudkan untuk mendukung pemberantasan praktik korupsi. Karena Dewan Pers tidak dapat membiarkan praktek yang tidak terpuji dari pihak yang mengatasnamakan wartawan, organisasi pers/wartawan atau perusahaan pers yang banyak bermunculan saat ini yang meminta sumbangan, bingkisan atau THR.
“Apabila ada oknum wartawan, pengurus organisasi pers/wartawan atau perusahaan pers menghubungi bapak-ibu untuk meminta sumbangan atau THR dengan memaksa atau mengintimidasi, agar mencatat identitas, nomor telepon dan alamat mereka dan segera melaporkan ke polisi dan dewan pers,” tegas Dewan Pers dalam surat imbauan tersebut. (DP/LeKa)