Jakarta, BeritaManado.com — Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asyari, masih enggan berbicara banyak mengenai adanya putusan Mahkamah Agung (MA) yang menghapus aturan batas usia calon kepala daerah.
Bahkan, Ketua KPU terkesan “melempar bola” ke pihak pemerintah terkait implementasi putusan MA tersebut.
Melansir Suara.com jaringan BeritaManado.com, Hasyim berdalih bahwa putusan tersebut masih sementara dibahas atau diharmonisasikan dengan pemerintah dalam hal ini Kemenkumham dan Kemendagri.
“Iya, kan sedang dibahas dan harmonisasi dengan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM,” kata Hasyim ditemui di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/6/2024).
Begitu juga ketika ditanya apakah putusan MA itu sudah akan diberlakukan pada pelaksanaan Pilkada Serentak 2024, Hasyim masih berkelit.
Ketua KPU itu tetap kukuh dengan jawaban yang sama, yakni masih diharmonisasikan.
“Ini masih diharmonisasi,” katanya.
Hasyim Asyari mengaku, selain Kemenkunhm, kekinian putusan MA juga dibahas dengan Kemendagri serta melibatkan Bawaslu RI.
Walau demikian, kata dia, pada dasarnya KPU berpegang dengan cara pandang sendiri, yakni kepastian batas usia saat penetapan pasangan calon kepala daerah, 22 September 2024.
“Jadi cara pandang kami, sebetulnya yang bisa digunakan untuk memastikan ada kepastian hukum tentang seseorang itu umurnya genap 25 tahun calon bupati, wali kota, atau genap 30 tahun calon gubernur, itu sebetulnya yang bisa ada kepastiannya itu adalah ketika penetapan pasangan calon, 22 September 2024,” katanya.
“Itu kan jelas ada patokannya. Tapi kan kalau pelantikannya kapan kan KPU belum tahu. Karena begitu sudah pelantikan sebetulnya ranahnya sudah bukan ranah KPU lagi,” sambungnya.
(jenlywenur)