Tomohon – Rencana pemanfaatan kembali tanah Ex Rindam di Kelurahan Kakaskasen III oleh TNI AD dalam hal ini Korem 131 Santiago Manado rupanya tidak akan berjalan mulus. Pasalnya, sejumlah keluarga di Kelurahan Kakaskasen serta sekitarnya yang mengklaim tanah tersebut miliknya menghendaki agar sebelum rencana tersebut dijalnkan, pihak TNI harus bertatap muka atau berdialog dulu dengan mereka.
“Warga menginginkan agar berdialog dulu dengan pihak Korem 131 Santiago Manado soal pemanfaatan kembali tanah ex Rindam ini. Ada belasan keluarga yang mengaku bahwa tanah ex Rindam itu sebagian besar masih milik/kepunyaan orang tua mereka. Diakui mereka, kalau tanah-tanah di ex Rindam itu memang ada yang telah melewati proses jual beli dengan pihak TNI-AD waktu dulu atau telah ditukar/diganti dengan tanah yang lain di luar lokasi ex Rindam,” ungkap Judie Turambi, jurubicara warga belasan keluarga Kakaskasen kepada sejumlah wartawan, Senin 24 Juni 2013.
Dikatakannya, ada juga tanah yang belum dibayar sepenuhnya atau ketika diambil alih yang dibayar hanya tanaman yang ditanam ketika itu. “Namun yang paling banyak tanah tersebut diambil secara paksa. Dalam beberapa kali pertemuan, mulai sekitar tahun 1963, menurut warga, pihak TNI-AD mulai memanfaatkan lahan yang ketika itu berbentuk tanah sawah dan ladang dimana oleh oknum-oknum TNI-AD waktu itu banyak yang hanya merampas secara paksa, kintal, sawah dan ladang milik orang tua mereka tanpa proses jual beli yang benar,” sembur Turambi.
“Kalau orang tua warga bersikeras mempertahankan lahan tersebut waktu itu dicap sebagai pemberontak oleh oknum-oknum TNI-AD waktu itu sambil menodongkan senjata. Setelah itu, tanah-tanah tersebut langsung diratakan dengan buldozer. Oleh sebab itu, sebelum pihak Korem memanfaatkan lahan ex Rindam itu kami warga sangat berkeinginan berdialog dengan pihak Korem Manado sekaligus untuk meng-klarifikasi pemilikan lahan ex Rindam tersebut,” pungkasnya. (req)