Manado, BeritaManado.com — Johannes Juman Budiman, kuasa hukum dari Faisal Amin Rusli, bergerak cepat memperjuang hak dari kliennya yang menjadi korban penculikan.
Johannes Budiman, langsung menyurati Kapolda Metro Jaya lewat risalah penjelasan berdasarkan hukum, terkait laporan nomor LBP/5115/X/2022/SPKTPOLDA METRO JAYA tanggal 7 Oktober 2022.
Surat tersebut, menurut Budiman, menjadi penting dalam memperjuangkan hak dan kepentingan hukum kliennya dan mempermudah kepolisian melakukan penyelidikan hingga penyidikan.
“Lewat surat ini juga kami bermohon agar para terduga pelaku yang kini menjadi tersangka tetap dalam ruang tahanan Polda Metro Jaya Jalan Jenderal Sudirman No 55 Jakarta Selatan,” tegas Budiman, Rabu (12/10/2022).
Lanjut Budiman, kliennya turut membuat kronologis peristiwa yang dialami selama disekap di hotel yang menjadi tempat kejadian perkara.
Menurutnya, praktik tersebut merupakan tindak pidana yang berdiri sendiri sesuai pasal 365 KUHP.
Selain itu, kata Budiman, semua surat pernyataan dan surat apapun yang terbit, bukan suatu perbuatan ‘absolute overmacht’ dan surat-surat tersebut menjadi tidak dapat dipertanggungjawabkan menurut hukum pidana.
Alasannya, karena perbuatan itu bukanlah merupakan perbuatan perlakuan sendiri.
“Tetapi terjadi secara terpaksa dan dipaksakan untuk menandatangani surat pernyataan, kwitansi, saat dalam situasi tertekan karena disekap,” terangnya.
Lanjut Budiman, selama disekap dua hari, korban mendapat perlakuan ancaman kekerasan yang silih berganti.
Hal inilah yang membuat korban terpaksa bertanda-tangan atas paksaan kehendak tersangka.
“Itu karena merasa tubuh dan nyawanya terancam akibat di bawah paksaan sembilan orang pelaku,” bebernya.
Budiman juga berharap kepolisian menyita beberapa item seperti, surat kesepakatan bersama, surat penitipan mobil, lembar tanda terima pesanan kamar, CCTV di beberapa ruangan hotel, kwitansi penitipan dana sementara, satu unit mobil fortuner plat F 1815 AAG dan buku tabungan BNI.
“Kami serahkan ke Kapolda dan Ditreskrimum sesuai sistem yang berlaku. Apakah harus dibuatkan laporan tersendiri sesuai Pasal 365 KUHP atau ditambahkan pasal-pasalnya dan menjadi satu berkas perkara,” jelasnya.
Budiman, kembali menegaskan agar tersangka mendapatkan efek jera.
Sebab katanya, premanisme dan parktik debt collecktor yang dibarengi tindakan anarkis sangat dilarang oleh undang-undang.
“Bahkan kapolri pernah mengeluarkan instruksi tembak di tempat kepada pelaku seperti itu. Namun yang menjadi pertanyaan, mengapa mereka semua sudah dilepas dan bebas. Ini bukan masalah pidana ringan seperti lakalantas atau perkara tipiring,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, aparat hukum dalam hal kepolisian diminta memberikan sanksi tegas kepada oknum debt collector yang melakukan anarkis atau melawan hukum.
Hal tersebut disampaikan oleh Johannes Budiman, menanggapi kasus yang menimpa kliennya.
Menurut Budiman, kliennya tersebut tidak hanya diculik namun mendapat perlakuan tidak menyenangkan.
“Dia (Faisal Amin), diduga diculik komplotan preman bayaran seseorang. Terduga pelaku penculikan berinisial E alias D, S, M, J, J, A, F, S, dan Y,” tegasnya.
Budiman menceritakan jika Faisal Amin diculik saat berada di rumah makan Soto Bangkong kawasan Jakarta Selatan pada 5 Oktober 2022.
Dikatakan, Faisal dibawa ke hotel di kawasan Mangga Dua, selama dua hari.
“Klien saya diancam akan dikarungi,” ujar Budiman, Senin (10/10/2022).
Lanjut Budiman, kliennya kemudian digelandang lagi ke sebuah mall di Jakarta Utara.
“Parahnya, dia kembali dipermalukan didepan umum dan dikata-katai kasar oleh para pelaku,” beber Budiman.
Sampai-sampai, lanjut Budiman, untuk melaksanakan salat lima waktu dan salat Jumat saja, Faisal tidak diizinkan.
“Setelah dua hari disekap, akhirnya Faisal dapat menghubungi anaknya bernama Muhammad Rafly Yusuf dan langsung membuat laporan ke Polda Metro Jaya,” katanya.
Berbekal laporan poliri dengan nomor: LP/B/5115/X/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA, pada 7 Oktober 2022, Tim Resmob Polda Metro Jaya kemudian langsung bertindak ke TKP membebaskan kliennya dan menangkap para pelaku kemudian menahannya.
Budiman juga telah melaporkan kasus ini ke bagian Paminal, dan diproses tuntas hingga ke Pengadilan.
Sebab, menurutnya, pekerjaan debt collector dengan cara-cara premanisme sangat dilarang oleh Kapolri.
“Selaku kuasa hukum kami menilai terlalu prematur jika diselesaikan secara damai apalagi sampai para pelaku dilepaskan. Ini tindak pidana murni karena para pelaku ditangkap oleh tim Resmob di tempat kejadian perkara,” terangnya.
Budiman menjelaskan, proses hukum kepada terduga pelaku wajib mengacu pada tindak pidana penculikan sebagaimana diatur dalam pasal 333 KUHP.
Bahkan, tambah dia, pelaku bisa dikenakan pasal 55 ayat 1 dan 2 serta pasal 56 KUHP.
Apapun jabatan dan profesi dari terduga pelaku, menurut Budiman, harus mendapatkan sanksi tegas sesuai Undang-undang, mengingat Indonesia adalah negara hukum dan tak ada yang kebal dari itu.
“Begitupun hotel tempat penyekapan harus dibuat police line. Apapun persoalan antara kliennya dengan otak pelaku seharusnya diselesaikan secara hukum baik di polisi maupun pengadilan, bukan dengan cara-cara premanisme,” tandasnya.
(Alfrits Semen)