Helga Mosey
Mitra, BeritaManado.com – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), meminta seluruh Kepala Sub Bagian (Kasubag) Kepegawaian di masing-masing SKPD untuk segera memasukan berkas kenaikan pangkat Aparatur Sipil Negara (ASN) diinstansi yang bersangkutan.
Hal ini disampaikan Kepala BKPSDM Mitra Otto Sandag melalui Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Disiplin Kinerja Aparatur Helga Mosey, menindaklanjuti surat edaran yang sebelumnya disampaikan ke masing-masing SKPD.
Dijeskan Helga, untuk memaksimalkan tugas Kasubag Kepegawaian SKPD serta memberikan kemudahan bagi ASN, maka mulai tahun 2017 untuk proses pengurusan kenaikan pangkat tidak lagi dilakukan masing-masing ASN tetapi sudah melalui Kasubag Kepegawaian.
“Jika biasanya ASN yang bersangkutan datang ke BKPSDM untuk mengurus kenaikan pangkat, sekarang urusan berkas kenaikan pangkat sepenuhnya menjadi tanggungjawab Kasubag Kepegawaian,” jelas Helga kepada Berita Manado, Selasa (31/1/2017).
Ia kemudian mengingatkan seluruh Kasubag Kepegawaian untuk segera memasukan berkas kenaikan pangkat sebelum tanggal 10 Februari. Sebab menurutnya, jika hingga batas waktu tersebut belum dimasukan, maka berkas kenaikan pangkat ASN yang bersangkutan tidak akan diproses.
“Kita juga diberikan waktu oleh BKN Regional IX Manado untuk closing berkas pada tanggal 27 Februari, karena itu batas waktu pemasukan berkas di BKPSDM hanya sampai tanggal 10 Februari,” kata Helga.
Lanjut, Dia meminta seluruh Kasubag Kepegawaian SKPD agar pro aktif untuk melakukan pengurusan berkas kenaikan pangkat para ASN di SKPD masing-masing.
“Sejauh ini baru ada 10 berkas kenaikan pangkat yang masuk, ini pun baru dari Kecamatan Ratahan,” tutup Helga. (rulansandag)