Manado – Surat Keputusan (SK) Rektor Universitas Sam Ratulangi (unsrat) manado tertanggal 10 juni 2013 tentang pemberhentian dana pengangkatan Senat Unsrat dinilai bertentangan dengan perundang-undangan. Hal ini diutarakan oleh Tonny Rompis SH MH.
“SK tersebut bertentangan dengan peraturan diatasnya karena, tidak ada klausal dalam SK tersebut yang sebenarnya merupakan tindak lanjut atau pelaksanaan putusan perkara PT TUN Makasar nomor 20/B/2013/PT TUN.Mks yang membubarkan Senat Unsrat hasil bentukan SK rektor nomor 1178 dan SK 989,” kata Tonny sapaan akrabnya yang merupakan dosen Fakultas Hukum.
Lagi tambah Rompis bahwa, “Belum ada ketetapan dari Mahkama Agung (MA) tentang status inkracht perkara tersebut, karena kasasi sudah terlanjur dikirim walaupun Rektor telah mencabut permohonan kasasi, perkara tidak secara otomatis inkracht karena sudah dalam tahap peradilan MA. Dengan demikian penerbitan SK ini bertentangan dengan asas legalitas karena belum ada pernyataan inkracht dari PTUN,” lagi kata Rompis.(jkd)