BUPATI MINUT DRS SOMPIE SINGAL MBA.
Airmadidi-Pasca resmi menjadi tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Airmadidi di Rumah Tahanan (Rutan) Malendeng, akibat dugaan pemerasan, posisi Agus Sangian sebagai Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Minut, tampaknya belum akan segera diganti.
Hal ini menyusul pernyataan Bupati Minut Drs Sompie Singal MBA beberapa waktu lalu yang meminta kalangan media untuk jangan dulu membicarakan soal penggantian jabatan Sangian.
“Jangan dulu bicara soal kekosongan (jabatan) Kasatpol PP, jangan dulu dibicarakan,” kata Bupati berulang-ulang.
Meski demikian, Bupati tetap mendukung penegakan hukum atas kasus tersebut. “Saya selaku Bupati tentu akan berusaha untuk menyelesaikan jika ada masalah di pemerintahan. Tapi kalau ada keterkaitan dengan masalah hukum, saya tidak dapat berbuat apa-apa,” sambung Bupati.
Seperti diketahui, pada Selasa (18/8/2015) sekitar pukul 18.30 Wita, Sangian ditahan Kejari Airmadidi setelah sebelumnya dilakukan pemeriksaan secara intensif kurang lebih 4 jam.
Penahanan Sangian atas dugaan kasus pemerasan terkait permohonan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk UD Sukses Mekar Abadi sebesar Rp942 juta yang terjadi tahun 2013 saat dirinya masih menjabat sebagai Kepala Dinas (Kadis) Tata Ruang Minut.(Finda Muhtar)