Trustworthy News
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Agama dan Pendidikan
  • Hukum dan Kriminalitas
No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Agama dan Pendidikan
  • Hukum dan Kriminalitas
No Result
View All Result
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan
Home Hukum dan Kriminalitas

Simak Lagi Pengertian Justice Collaborator, Penyebab Richard Eliezer Dapat Vonis Ringan

by Alfrits
Kamis, 16 Februari 2023, 09:46 am
in Hukum dan Kriminalitas, Nasional
A A
  • 2shares
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer (kanan) alias Bharada E menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (15/2/2023).

Manado, BeritaManado.com — Vonis kepada Bharada Richard Eliezer dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, dibacakan pada Rabu (15/2/2023).

Hakim memutuskan bahwa Bharada E mendapat hukuman 1 tahun 6 bulan yang berarti vonis tersebut jauh di bawah tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mendakwa Bharada E dengan vonis 12 tahun penjara.

Keringanan hukuman tersebut dikarenakan hakim telah mengabulkan justice collaborator yang diajukan Bharada E tersebut.

Lalu sebetulnya apa itu justice collaborator? DIlansir dari Hukum Online, berikut adalah informasinya.

Melansir Suara.com jaringan BeritaManado.co, justice collaborator merupakan seseorang yang perannya sangat penting dalam membongkar tabir kejahatan dan mampu menyediakan bukti yang bisa menjerat pelaku utama dan tersangka lainnya di dalam suatu perkara.

Justice collaborator bukan merupakan pelaku utama dalam tindak pidana yang mengakui kejahatannya, namun bersedia memberikan keterangan sebagai saksi di persidangan.

Hal ini berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011 yang mengatur mengenai perlakuan bagi pelapor tindak pidana (whistleblower) dan juga saksi pelaku yang bekerjasama atau kini dikenal sebagai justice collaborator.

Di dalam SEMA diberikan pedoman kepada hakim dalam menjatuhkan pidana kepada justice collaborator dengan kriteria sebagai berikut:

Pelaku tindak pidana bukan merupakan pelaku utama dan berperan sebagai saksi dalam kasus tersebut

Dalam tuntutan JPU, menyatakan bahwa yang bersangkutan telah memberikan keterangan serta bukti-bukti mengenai kasus tersebut secara signifikan, sehingga dapat membantu mengungkap kasus tersebut menjadi terang benderang.

Adapun syarat menjadi justice collaborator adalah sebagai berikut:

  • Perkara yang akan diungkap masuk kategori tindak pidana serius dan terorganisir.
  • Dalam keterangannya yang bersangkutan memberikan informasi yang signifikan dan relevan dalam mengungkap suatu perkara serius
  • Yang bersangkutan bukan merupakan pelaku utama dalam perkara yang akan diungkapnya.
  • Bersedia untuk mengembalikan sejumlah aset yang telah ia peroleh dari perkara yang sedang berlangsung dalam sebuah pernyataan tertulis.
  • Terdapat ancaman atau khawatir akan adanya ancaman, tekanan secara fisik dan psikis terhadap saksi pelaku yang bekerja sama atau keluarganya.

Peran justice collaborator cukup berisiko mengingat ia telah membongkar fakta-fakta dalam suatu perkara sehingga keterangannya harus diapresiasi setinggi-tingginya dengan pidana percobaan bersyarat khusus, pembebasan bersyarat, pemberian remisi dan asimilasi, perlakuan khusus, penjatuhan pidana paling ringan dibanding terdakwa lain, dan lain sebagainya.

Justice collaborator juga berhak mendapatkan perlindungan hukum berupa perlindungan fisik dan psikis atas keadilan dan fakta yang telah ia berikan.

(Alfrits Semen)






  • Facebook
  • Twitter
  • WhatsApp
  • 2shares
Tags: hukum indonesiaJustice CollaboratorRichard Eliezer

Berita Terkini

Bupati Joune Ganda Tugaskan Ruben Lengkong Jabat Kadispora Minut

Bupati Joune Ganda Tugaskan Ruben Lengkong Jabat Kadispora Minut

9 Mei 2025
Presiden Prabowo Bakal Terbitkan Perpres Tambahan Anggaran MBG Senilai Rp 50 Triliun

Presiden Prabowo Bakal Terbitkan Perpres Tambahan Anggaran MBG Senilai Rp 50 Triliun

9 Mei 2025
Kemenkes Budi Gunadi Ungkap Alasan Bill Gates Uji Coba Vaksin TBC di Indonesia

Kemenkes Budi Gunadi Ungkap Alasan Bill Gates Uji Coba Vaksin TBC di Indonesia

9 Mei 2025
Bupati Joune Ganda Tinjau Pelaksanaan Job Fit, Hadirkan Tim Pansel Berkompeten

Bupati Joune Ganda Tinjau Pelaksanaan Job Fit, Hadirkan Tim Pansel Berkompeten

9 Mei 2025

Catatan Pastor Johanis Mangkey Tentang Paus Leo XIV

9 Mei 2025
Ketua Voucke Lontaan Lantik Pengurus PWI Minahasa Selatan Periode 2025-2028

Ketua Voucke Lontaan Lantik Pengurus PWI Minahasa Selatan Periode 2025-2028

9 Mei 2025
Sah! Royke Anter Jabat Wakil Ketua DPRD Sulut Gantikan Billy Lombok

Sah! Royke Anter Jabat Wakil Ketua DPRD Sulut Gantikan Billy Lombok

9 Mei 2025
Pdt Yandi Manobe Pimpin Paskah Oikumene Pemkab Minut, Joune Ganda Sampaikan Harapan Ini

Pdt Yandi Manobe Pimpin Paskah Oikumene Pemkab Minut, Joune Ganda Sampaikan Harapan Ini

9 Mei 2025
Polsek Malalayang Bersama Yayasan Bunga Bakung Kompak Selamatkan Generasi Muda dari Bahaya Ehabon dan Komix

Polsek Malalayang Bersama Yayasan Bunga Bakung Kompak Selamatkan Generasi Muda dari Bahaya Ehabon dan Komix

9 Mei 2025
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Trustworthy News
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2008-2025 PT. BMCOM. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan

© 2008-2025 PT. BMCOM. All rights reserved.