Manado – Pengendalian pertumbuhan penduduk harus dilakukan mulai saat ini, sehingga bisa menunjang pelaksanaan pembangunan nasional yang berkelanjutan. Hal ini disampaikan Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Provinsi Sulut Edwin Silangen SE MS.
“Hal itu selaras dengan UU No. 52 Tahun 2009 tentang perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga,” kata Silangen.
Dia menambahkan, pengendalian kuantitas penduduk perlu dilakukan untuk mewujudkan keserasian, keselarasan dan keseimbangan antara jumlah penduduk dengan lingkungan hidup baik yang berupa daya dukung alam maupun daya tampung lingkungan serta kondisi perkembangan sosial ekonomi dan budaya.
Dia mengharapkan, UU ini akan mampu menjawab masalah-masalah yang lebih spesifik yang kemudian menjadi isu kependudukan seperti kemiskinan, pengangguran, kejahatan, degradasi lingkungan dan lainnya. (Rizath Polii)