
BeritaManado.com – Melansir Suara.com jaringan BeritaManado.com, ini adalah contoh acuan dalam membuat susunan acara upacara 17 Agustus 2022 sesuai surat edaran (SE) Kemendikbud.
Khusus anda yang sedang mencari contoh membuat susunan acara upacara 17 Agustus 2022 bisa meniru yang tertera dari SE Kemendikbud.
Kemendikbud menerbitkan SE tentang cara membuat susunan acara upacara pada saat 17 Agustus 2022 digelar.
Hal ini untuk mempermudah dan menyeragamkan semua instansi, lembaga serta masyarakat dalam susunan acara saat pelaksanaan upacara 17 Agustus 2022.
Ada beberapa hal yang wajib diperhatikan saat membuat susunan acara upacara 17 Agustus 2022.
Di bawah ini contoh susunan acara upacara 17 Agustus 2022 berdasar SE Kemendikbud.
Yakini SE Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi nomor 52610/A/TU.02.03/2022 tanggal 9 Agustus 2022.
Mengatur tentang Pedoman Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) Tahun 2022.
Berikut ini contoh susunan upacara 17 Agustus 2022 berdasar SE Kemendikbud.
– Pemimpin upacara memasuki lapangan upacara.
– Pembina upacara tiba di tempat upacara.
– Penghormatan kepada pembina upacara.
– Laporan pemimpin upacara.
– Pengibaran bendera Merah Putih diiringi lagu kebangsaan Indonesia Raya oleh paduan suara.
– Mengheningkan cipta dipimpin oleh pembina upacara.
– Pembacaan naskah Pancasila diikuti oleh seluruh peserta upacara.
– Pembacaan naskah Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945.
– Pembacaan Keputusan Presiden RI tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya dan pemberian piagam kepada penerima Satyalancana Karya Satya (jika ada yang menerima).
– Amanat pembina upacara.
– Pembacaan doa.
– Laporan pemimpin upacara.
– Penghormatan kepada pembina upacara.
– Pembina upacara meninggalkan mimbar upacara.
– Upacara selesai, barisan dibubarkan.
Himbauan untuk Masyarakat pada HUT RI 17 Agustus 2022 Ke-77
Sesuai dengan surat dari Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi nomor 52610/A/TU.02.03/2022, pada tanggal 17 Agustus 2022 pukul 10.17 WIB (11.17 WITA atau 12.17 WIT), seluruh masyarakat Indonesia diimbau untuk menghentikan aktivitasnya sejenak.
Hal ini dilakukan untuk:
• Berdiri tegap saat Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dikumandangkan secara serentak di berbagai wilayah hingga pelosok daerah.
• Pengecualian menghentikan aktivitas sejenak berlaku bagi semua warga dengan aktivitas yang berpotensi dapat membahayakan diri sendiri dan juga orang lain apabila dihentikan.
• Para pimpinan satuan kerja di suatu daerah agar membantu keberhasilan pelaksanaan hal tersebut di daerahnya masing-masing, antara lain dengan membunyikan sirine atau suara penanda lain sesaat sebelum Lagu Kebangsaan Indonesia Raya berkumandang dengan tetap memperhatikan penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Demikian contoh mengenai susunan upacara 17 Agustus 2022 yang telah diterbitkan oleh pemerintah yakni berdasar SE Kemendikbud.
(Alfrits Semen)