Ratahan – Solidaritas Hijau Pencinta Alam (SHPA) Minahasa Tenggara (Mitra) meminta perusahaan tambang PT HWR (Hakian Wellem Rumansi) untuk mempresentasikan kepada masyarakat mengenai sistem dan metode yang nantinya akan dilakukan saat perusahaan tersebut beroperasi.
Kepada wartawan personil SHPA Mitra Frangki Matu mengungkapkan, sesuai informasi yang diperoleh pihaknya, saat ini PT HWR sementara melakukan pembebasan lahan penambang emas tanpa ijin (PETI) dari Pasolo Padang hingga Lobongan wilayah Ratatotok.
Karena itu ditegaskan dia, sebelum masuk ke tahap operasi dan produksi, PT HWR harus terbuka kepada masyarakat mengenai cara kerja dan metode saat perusahaan ini beroperasi maupun pasca penutupan nantinya. “Harus terbuka sehingga masyarakat tahu seperti apa keberadaan perusahaan ini kedepannya,” tegas Frangki.
Lanjut dia, PT HWR sendiri harus memiliki disain yang baik. “Jangan hanya merusak lingkungan, harus jelas arahnya termasuk kontribusinya untuk Kabupaten Mitra,” tukasnya.
Manajemen PT HWR Corry Giroth sendiri dikonfirmasi mengatakan, PT HWR tidak akan memperoleh ijin pinjam pakai dari Kementerian Kehuatanan jika belum megantongi AMDAL. “Saya tidak perlu menjelaskan secara detail, intinya HWR tidak akan mendapatkan ijin dari Kementrian Kehutanan apabila belum memiliki AMDAL,” singkat Corry via telpon.
Sementara itu Kepala Dinas ESDM Mitra Dennij Porajow mengatakan, terkait sosialisasi AMDAL dan metode operasi itu, pihaknya belum lama ini sudah menerima pemberitahuan dari PT HWR mengenai pelaksanaan sosialisasi tersebut.
Diketahui, PT HWR satu-satunya perusahaan tambang yang tengah megantongi ijin pinjam pakai dari kementrian kehutanan. Dan dalam waktu dekat ini mereka akan segera beroperasi di lokasi seluas 100 hektar di wilayah Ratatotok. (rulandsandag)