
Bitung, Beritamanado.com – Tim Resmob Polsek Maesa harus menindak tegas MP alias Aga (26) karena melawan saat ditangkap, Senin (03/02/2020).
Pemuda Kelurahan Bitung Barat Dua Kecamatan Maesa ini ditangkap atas dugaan melakukan penyerangan terhadap sejumlah warga Candi Pantai hingga sempat terjadi ketegangan antar warga Candi Bagoyang dengan Candi Pantai.
“Saat ditangkap di tangkap di Lorong Kelurahan Bitung Barat Satu, Aga melawan dan hendak melarikan diri padahal sudah dalam keadaan diborgol,” kata Katim Resmob Polsek Maesa, Ipda Tuegeh D Darus.
Tuegeh mengatakan, saat diborgol Aga merusak borgol dan menabrak Bripka Michael Entiman serta memukul dibagian perut yang berdiri di sampingnya.
“Selain memukul, Aga juga berupaya merampas senjata yang dipegang petugas sehingga kami langsung melumpuhkan dengan tindakan tegas,” katanya.
Penangkapan itu dibenarkan Kapolsek Maesa, Kompol Elia Maramis yang menyatanan Aga ditangkap karena melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam terhadap sejumlah warga di Candi Pantai bersama rekannya, Aldi dan Rahul.
“Tanggal 06 Januari 2020 sekitar pukul 01.30 Wita bersama dua rekannya melakukan penyerangan secara membabi buta ke Kampung Candi Pantai hingga mengakibatkan tiga warga terluka,” kata Elia.
Usai melakukan aksinya, kata Kapolsek, Aga melarikan diri ke Manado dan bersembuyi di Kelurahan Parkamil Kecamatan Tikala. Rekannya, Aldi melarikan diri ke Toli-Toli Sulawesi Tengah sedangkan RAHUL lari ke Tahuna.
“Akibat aksi Aga dan rekannya ini, hampir memicu tarkam antara Candi Pantai dengan Candi Bagoyang, beruntung cepat dilakukan pencegahan,” katanya.
Dari catatan, kata Kapolsek, Aga adalah residivis yang sudah empat kali di hukum di lembaga pemasyarakatan, yakni tahun 2007 melakukan penganiayaan di tahan dan dihukum di Lapas Llas II B Kota Bitung dan tahun 2009 melakukan kasus pencurian pembobolan ATM di Gorontalo dan dihukum di Rutan Gorontalo Kota.
Kemudian tahun 2012 melakukan pencurian di sepuluh TKP di Kabupaten Minut dan di hukum di Rutan Malendeng Manado selama dalapan bulan dan tahun 2014 melakukan pencurian uang di Pelabuhan Fery Pateten dan dihukum di Lapas Klas II B Tewaan Bitung kemudian dibebaskan bulan November 2019.
“Dia dijerat dengan pasal 170 ayat (1) KUHP Subsider Pasal 351 Ayat (1) KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara,” katanya.
(abinenobm)