Manado, BeritaManado.com — Bakal Calon Anggota DPD Dapil Sulut, Dr. ML Denny Tewu, SE, MM, telah menyerahkan berkas perbaikan administrasi yang diterima oleh Komisioner KPU Sulut Yessy Y. Momongan, STh, MSi, Selasa (24/7/2018), di Kantor KPU Sulut.
“Dua berkas administrasi yang diperbaiki, pertama ada kesalahan penulisan nama salah satu dokumen, seharusnya ‘Denny’ tapi tertulis ‘Danny’, kedua formulir bersedia untuk dipublikasi,” jelas Denny Tewu, Selasa (24/7/2018), usai melengkapi berkas pencalonan di kantor KPU Sulut.
Terkait dengan Putusan MK bahwa Balon anggota DPD tidak boleh tercatat sebagai pengurus Parpol disemua tingkatan (dari DPP sampai Ranting), Denny Tewu, mantan Ketua Umum PDS mengakui sejak dua tahun terakhir ini tidak pernah terlibat dengan Parpol.
“Saya pernah menjabat sebagai Sekjen, Wakil Ketua Umum dan Ketua Umum PDS, tapi mulai dua tahun lalu sudah tidak pernah lagi terlibat dengan Parpol manapun. Dukungan minimal 2.000 e-KTP saya peroleh dari pendukung waktu masih di PDS,” kata Denny Tewu.
Denny Tewu memberikan apresiasi kepada pihak KPU Sulut yang bekerja keras disemua tahapan pencalonan, demi terwujudnya Pemilu yang berkualitas dan berintegritas di Sulawesi Utara.
“Salut atas kerja keras KPU Sulut yang sangat komunikatif membantu semua Balon DPD dan juga DPRD semua tingkatan. Ini kinerja yang sangat luar biasa,” ujar Denny Tewu.
(Jones)