Amurang – Ketua Panwaslu Minahasa Selatan dengan tegas menyatakan, formulir plano C1 bersama lampiran C1 harus ditempel di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS). PPS jangan main-main dengan aturan yang ada, sebab. C1 ini harus transparan di setiap TPS.
“Meski desa ada 2 sampai 3 TPS, tetap harus di tempel C1 tersebut. Sebab ini sudah sesuai ketentuan dalam Undang-undang nomor 8 tahun 2012,” tukas Semgkey kepada beritamanado.com
Menurutnya, Panwaslu Minsel akan melakukan pengawasan terhadap formulir C1 ini di setiap TPS. Jika kedapatan banyak TPS yang enggan menempel C1 disetiap TPS, maka kami akan merekomendasikan ke pihak KPUD Minsel untuk melakukan penghitungan suara kembali.
“Plano C1 seharusnya usai penghitungan suara dan ditandatangani, harus segara diterima saksi parpol dan PPL. Sebab jika nantia 2 atau 3 hari lagi baru diberikan maka, sangat rawan terjadi manipulasi suara. Untuk itu kami ingatkan pihak KPPS jangan main-main dengan hasil suara,” tandas Sengkey, minggu (13/4/2014).
Sengkey menambahkan, jika terbukti KPPS melakukan pelanggaran Pemilu, dengan sengaja menghilangkan atau memanipulasi suara maka ancaman hukuman 4 tahun penjara dan denda 34 juta rupiah. Undang-undang nomor 8 tahun 2012, pasal 287, sebutnya. (sanlylendongan)