Manado – Dalam hearing yang dilakukan DPRD Kota Manado, lebih tepatnya Komisi A yang membidangi hukum dan pemerintahan dan dihadiri belasan perwakilan keluarga Kamagi, Badan Pertanahan Negara (BPN) serta bagian hukum pemerintah Kota Manado, terkait kepemilikan lahan di Kairagi Dua, terbukti bukan merupakan milik pemerintah provinsi.
Usai hearing, sekretaris Komisi A, Hengky Kawalo mengungkapkan bahwa, berdasarkan bukti-bukti yang disodorkan keluarga Kamagi, memiliki dasar hukum yang kuat yang menyatakan bahwa lahan sebesar 3000 hektar tersebut milik keluarga Kamagi.
“Kami hanya mengacu pada beberapa bukti dan pengakuan. Salah satunya pernyataan Lurah Kairagi Satu bahwa sesuai register kelurahan, tanah itu memang milik keluarga Kamagi,” kata Hengky.
Akan hal itu, Hengky menegaskan, BPN selaku pihak penerbit serifikat kepemilikan tanah harus secepatnya menerbitkan sertifikat atas lahan itu dengan hak kepemilikan keluarga Kamagi.
“Kami sudah mempelajari semua bukti-bukti yang ada. Sehingga kami meminta BPN untuk segera memberikan hak dari keluarga Kamagi atas hak kepemilikan tanah itu, lewat sertifikat,” tegasnya.
Ditambahkannya, terkait pembangunan jalan ring road II yang saat ini dikerjakan dan akan melintasi tanah yang diklaim milik pemerintah provinsi, keluarga Kamagi harus mendapatkan dana pembebasan lahan.
“Lurah sendiri mengaku kalau pemerintah provinsi tidak memiliki hak terhadap tanah itu. Jadi, karena sekarang sedang dibuat jalan ring road II yang melalui tanah itu, berarti pemerintah wajib menyerahkan dan pembebasan lahan kepada keluarga Kamagi. Itu sesuai atuaran yang ada dan kami mengacu terhadap aturan tersebut,” pungkas politisi PDIP ini. (leriandokambey)
Manado – Dalam hearing yang dilakukan DPRD Kota Manado, lebih tepatnya Komisi A yang membidangi hukum dan pemerintahan dan dihadiri belasan perwakilan keluarga Kamagi, Badan Pertanahan Negara (BPN) serta bagian hukum pemerintah Kota Manado, terkait kepemilikan lahan di Kairagi Dua, terbukti bukan merupakan milik pemerintah provinsi.
Usai hearing, sekretaris Komisi A, Hengky Kawalo mengungkapkan bahwa, berdasarkan bukti-bukti yang disodorkan keluarga Kamagi, memiliki dasar hukum yang kuat yang menyatakan bahwa lahan sebesar 3000 hektar tersebut milik keluarga Kamagi.
“Kami hanya mengacu pada beberapa bukti dan pengakuan. Salah satunya pernyataan Lurah Kairagi Satu bahwa sesuai register kelurahan, tanah itu memang milik keluarga Kamagi,” kata Hengky.
Akan hal itu, Hengky menegaskan, BPN selaku pihak penerbit serifikat kepemilikan tanah harus secepatnya menerbitkan sertifikat atas lahan itu dengan hak kepemilikan keluarga Kamagi.
“Kami sudah mempelajari semua bukti-bukti yang ada. Sehingga kami meminta BPN untuk segera memberikan hak dari keluarga Kamagi atas hak kepemilikan tanah itu, lewat sertifikat,” tegasnya.
Ditambahkannya, terkait pembangunan jalan ring road II yang saat ini dikerjakan dan akan melintasi tanah yang diklaim milik pemerintah provinsi, keluarga Kamagi harus mendapatkan dana pembebasan lahan.
“Lurah sendiri mengaku kalau pemerintah provinsi tidak memiliki hak terhadap tanah itu. Jadi, karena sekarang sedang dibuat jalan ring road II yang melalui tanah itu, berarti pemerintah wajib menyerahkan dan pembebasan lahan kepada keluarga Kamagi. Itu sesuai atuaran yang ada dan kami mengacu terhadap aturan tersebut,” pungkas politisi PDIP ini. (leriandokambey)