Proses eksekusi lahan di Kelurahan Pinasungkulan Dua (foto beritamamanado)
Bitung – Warga Kelurahan Pinasungkulan Dua Lingkungan Dua Kecamatan Ranowulu mengaku tak mengenal samasekali Thelsye Golioth. Warga juga mengaku tidak habis pikir kenapa tanah yang mereka diami secara turun temurun bisa diklaim warga Desa Lembean Kecamatan Kauditan Dusun IV Minahasa Utara itu dan mengantongi surat eksekusi dari Mahkama Angung (MA).
“Tanah yang diklaim milik Golioth adalah tanah yang diwariskan dari orang tua pendahulu kami atau Tumani yakni Kobis Kaunang yang adalah orang pertamkali yang membuka hutan untuk dijadikan perkampungan sekitar tahun 1932,” kata salah satu perwakilan warga, Jorry Lomboan, Jumat (6/2/2015).
Dan menurut Lomboan, Tumani Kaunang kemudian membagi-bagikan tanah itu kepada anak dan cucu-cucunya. Namun dalam pembagian tanah itu tak satupun ada tertulis nama Golioth, dan warga tak satupun mengenal apalagi mendengar nama itu dalam sejarah Kelurahan Pinasungkulan.
“Jadi Indonesia belum merdeka dan lambang negara belum ada, tanah yang digugat Golioth sudah kami diami turun-temurun hingga saat ini. Dan belum pernah ada yang menjualnya selain mewariskan ke anak-anak,” katanya.
Bahkan menurut Lomboan, warga tidak pernah tahu jika tanah mereka sementara digugat hingga ke MA oleh Gilioth yang mengaku memiliki 20 hektar tanah di Kelurahan Pinasungkulan. Nanti setelah terbit surat pemberitahuan eksekusi dari Pengadilan Negeri Kota Bitung baru warga keget dan bingung tak habis pikir.
“Ini sangat luar biasa, karena ada orang yang tiba-tiba mengaku memiliki lahan kami dan pengadilan mensahkannya tanpa melakukan krossceck kepada warga. Jelas ini karena uang bukan karena keadilan seperti yang dibacakan juru sita,” katanya.(abinenobm)