Manado – Teguran Keras disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Manado Haefrey Sendoh kepada pengelola guest house Istanaku yang bertempat di Komo Dalam,Kelurahan Lawangirung, Rabu (4/11/2015).
Perihal teguran keras oleh Sekda dikarenakan pengelola Istanaku membongkar trotoar yang rencananya akan dijadikan tempat Parkir oleh pihak Istanaku.
“Jumat minggu lalu sudah saya tegur ketika pengerjaannya masih sebagian,saya sudah tanyakan tentang pekerjaan ini apakah sudah ada ijin dari pemerintah setempat,” ujar Sekda.
Sekda Juga menambahkan bahwa jika ingin merubah harus ada ijin dulu dari pemerintah dikarenakan fasilitas public ini adalah milik Negara dan dibiayai oleh APBD.
“Jangan main bongkar atau main rusak,okelah kalo nanti setelah dibongkar dibuat lebih bagus lagi tapi semuanya itu harus mengikuti aturan dengan melakukan konsultasi dulu ke dinas PU,” tegas Sekda, sembari mengingatkan bahwa sanksi pidana bisa dikenakan kepada perusak fasilitas milik negara.
Sementara itu Sekda ketika menyambangi pengelola guest house istanaku hanya diterima oleh Supervisor oprasional, Heri Susanto beralasan pemilik sedang tidak ada ditempat. (leka)