Makassar, BeritaManado.com — Di penghujung bulan Januari 2022, Senator RI Maya Rumantir MA PhD bersama Komite III Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) mengunjungi ibukota Provinsi Sulawesi Selatan Kota Makassar, Senin (31/1/2022).
Di Kota Makassar, Senator Maya Rumantir bersama Komite III DPD RI membahas hal-hal yang berhubungan dengan inventarisasi penyusunan materi Rancangan Undang Undang (RUU) Inisiatif tentang perubahan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
Senator Maya Rumantir berpendapat bahwa masalah tenaga kerja selalu menjadi hangat diperbincangkan, apalagi pada masa Pandemi COVID-19 yang terjadi awal tahun 2000 sampai tahun 2022 ini.
Hal ini juga menjadi bagian dari isu ekonomi tanah air karena langsung bersentuhan dengan hal-hal yang berhubungan dengan kesejahteraan masyarakat khususnya pekerja dan buruh.
“Di satu sisi, mereka yang dirumahkan oleh perusahaan tentu menjadi keprihatinan, namun di sisi lain situasi dan kondisi saat awal Pandemi COVID-19 mungkin menjadi pertimbangan perusahaan untuk mengambil langkah, dimana tujuannya untuk menyelamatkan eksistensi perusahaan karena beban finansial,” ungkap Senator Maya Rumantir.
Di Sulsel sendiri sebagaimana data dari Badan Pusat Statistik mengoleksi angka pengangguran terhitung Agustus 2021 turun sebesar 0,59 persen dibandingkan dengan bukan yang sama pada tahun 2020.
Untuk Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) Agustus 2021 turun sebesar 5,72 persen dibandingkan pada waktu yang sama di tahun 2020 yaitu 6,31 persen.
Dari sekian hal yang disampaikan dalam pertemuan bersama pihak terkait di Kantor Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan, Senator Maya Rumantir memberikan catatan untuk diperhatikan, diantaranya yaitu sejauh mana pengawasan dinas terkait terhadap perusahaan-perusahaan yang memperlakukan karyawan tidak semestinya.
Demikian juga dengan nasib karyawan kontrak yang perlu mendapatkan perhatian oleh pemerintah melalui dinas terkait, apakah mereka bisa masuk serikat buruh/pekerja atau cukup di perusahaan penyalur tempat mereka bekerja bernaung.
“Kedepan, pengawasan harus terus untuk memastikan hal pekerja untuk berserikat dan berunding juga dihormati oleh perusahaan. Oleh karena itu, ruang dialog yang dinamis antara pemerintah, pengusaha dan pekerja harus selalu terbuka,” ungkap Senator Maya Rumantir.
(Frangki Wullur)