Bitung – Baliho berisi visi dan misi salah satu Partai Politik (Parpol) yang sempat menghiasi Gereja GMIM Sentrum Kecamatan Maesa dipindahkan, Sabtu (05/01/2019).
Baliho itu dipindahkan setelah ditegur Bawaslu Kota Bitung karena menyalahi aturan lokasi pemesangan Alat Peraga Kampanye (APK) Parpol.
Menurut salah satu pimpinan Bawaslu Kota Bitung, Zulkifli Demsi, APK yang sementara dipasang hari ini oleh seluruh Parpol tetap dalam pengawasan Bawaslu dan KPU.
“Memang ada peserta Pemilu yang mencoba memasang APK bukan pada titik yang sudah ditentukan oleh kpu, untuk itu Bawaslu turun langsung dikoordinasi Bagian Pengawasan, Pak Sammy Rumambi? dan saya sendiri beserta Panwascam,” katanya.
Soal APK yang salah lokasi kata Zulkifli, sankinya dipindahkana karena pelanggaran administrasi namun sebelum jauh maka Bawaslu berkewajiban untuk menegur agar dipindahkan.
“Tindakan pencegahan telah dilakukan oleh Bawaslu. Jika masih ada yang tidak ikut aturan, maka kami akan melakukan tindakan penanganan pelanggaran administrasi,” katanya.
Tidak hanya itu, dihari pertama pemasangan APK kata dia, ada beberapa peserta Pemilu mendapat teguran karena menggunakan pohon perindang sebagai sarana pemasangan APK.
“Tadi ketika memasang APK pada lokasi atau titik yang sudah ditentukan oleh KPU, tetapi menggunakan batang pohon sebagai bantuan penyangga baliho, itu kami langsung cegah, karena tidak bisa menggunakan pohon perindang,” katanya.
Sekretaris DPD Partai NasDem Kota Bitung, Ramlan Ifran mengakui jika pihaknya salah lokasi pemasangan APK.
“Hal itu dikarenakan orang yang diperintahkan memasang baliho salah menerima arahan. Harusnya di samping Gereja atau lahan kosong, tapi malah dipasang di pagar Gereja,” kata Ramlan.
Ramlan menyatakan minta maaf dan telah memerintahkan untuk segera memindahkan APK itu.
“Sudah dipindahkan dan terimakasih untuk infonya,” katanya.
(abinenobm)