TOMOHON, beritamanado.com – Sekretariat DPRD Kota Tomohon menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Tomohon Nomor 7 tahun 2017 tentang Ketertiban Umum (Tibum) di Kelurahan Kakaskasen II dibuka Sekretaris DPRD Kota Tomohon Fransiskus Lantang SSTP di Aula Radio Kabar Baik, Rabu (31/10/2018).
Dalam kesempatan tersebut, Lantang mengatakan tujuan sosialisasi ini untuk mewujdkan Kota Tomohon yang tentram dan tertib serta menumbuhkan rasa disiplin berperilaku dalam masyarakat. “Berdasarkan Perda Nomor 7 Tahun 2017 terdapat 10 ruang lingkup ketertiban umum di Kota Tomohon antara lain tertib jalan dan angkutan jalan raya; tertib fasilitas umum; tertib sungai, saluran dan kolam; tertib lingkungan; tertib tempat usaha dan usaha tertentu; tertib sosial, tertib kesehatan, tertib tempat hiburan; peran serta masyarakat dan pembinaan dan pengawasan,” ujar Lantang.
“Kegiatan ini dimaksudkan tidak hanya sebagai payung hukum bagi penyelenggaraan ketertiban umum, tetapi juga sebagai instrumen untuk meningkatkan kualitas pelayanan pemerintahan kepada masyarakat sehingga keberadaan peraturan daerah ini benar-benar dapat mewujudkan pemerintahan yang baik bagi masyarakat Kota Tomohon,” tandasnya dalam sosialisasi yang menghadirkan narasumber Wakil Ketua DPRD Kota Tomohon Caroll Senduk SH dan dari Sekretaris Sat Pol PP Meydi Pandey SSos.
(ReckyPelealu)
TOMOHON, beritamanado.com – Sekretariat DPRD Kota Tomohon menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Tomohon Nomor 7 tahun 2017 tentang Ketertiban Umum (Tibum) di Kelurahan Kakaskasen II dibuka Sekretaris DPRD Kota Tomohon Fransiskus Lantang SSTP di Aula Radio Kabar Baik, Rabu (31/10/2018).
Dalam kesempatan tersebut, Lantang mengatakan tujuan sosialisasi ini untuk mewujdkan Kota Tomohon yang tentram dan tertib serta menumbuhkan rasa disiplin berperilaku dalam masyarakat. “Berdasarkan Perda Nomor 7 Tahun 2017 terdapat 10 ruang lingkup ketertiban umum di Kota Tomohon antara lain tertib jalan dan angkutan jalan raya; tertib fasilitas umum; tertib sungai, saluran dan kolam; tertib lingkungan; tertib tempat usaha dan usaha tertentu; tertib sosial, tertib kesehatan, tertib tempat hiburan; peran serta masyarakat dan pembinaan dan pengawasan,” ujar Lantang.
“Kegiatan ini dimaksudkan tidak hanya sebagai payung hukum bagi penyelenggaraan ketertiban umum, tetapi juga sebagai instrumen untuk meningkatkan kualitas pelayanan pemerintahan kepada masyarakat sehingga keberadaan peraturan daerah ini benar-benar dapat mewujudkan pemerintahan yang baik bagi masyarakat Kota Tomohon,” tandasnya dalam sosialisasi yang menghadirkan narasumber Wakil Ketua DPRD Kota Tomohon Caroll Senduk SH dan dari Sekretaris Sat Pol PP Meydi Pandey SSos.
(ReckyPelealu)