MANADO – Seluruh Kabupaten Kota yang ada di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) diharapkan bisa mewujudkan penataan ruang yang selaras, serasi, seimbang dan terpadu dengan tetap mempertimbangkan upaya-upaya mitigasi perubahan iklim sesuai dengan perundangan yang berlaku. Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Provinsi Sulut Ir Siswa Rachmat Mokodongan dalam pembukaan acara sosialisasi perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan diwilayah Provinsi Sulut dan pelaksanaan kunjungan lapangan tim terpadu di Kabupaten Kota se-Sulut, yang diselenggarakan Selasa (6/12), bertempat di ruang Mapaluse Kantor Gubernur.
“Kita ketahui bersama hutan sebagai karunia dari Tuhan, yang sangat bermanfaat bagi manusia, sebagai satu penyerasi keseimbangan lingkungan lokal,” ujar Mokodongan.
Dilanjutkannya bahwa, hutan merupakan bagian integral yang tidak terpisahkan dengan penataan ruang, sehingga peruntukan dan fungsi kawasan hutan atau peruntukan kawasan hutan dalam revisi tata ruang wilayah provinsi dilakukan dalam rangka pemantapan dan optimalisasi fungsi kawasan hutan.
“Setiap perubahan peruntukan kawasan hutan wajib dilakukan dengan penelitian, dan harus memperhatikan aspirasi rakyat juga, untuk itu pemerintah membuat ketentuan tentang tata cara dan peruntukan kawasan hutan sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah nomor 10 tahun 2010,” ujar Mokodongan.
Dalam penataan ruang mengatur alokasi sumber daya lahan untuk berbagai penggunaan, yang mengharmoniskan kepentingan tujuan ekonomi, lingkungan dan masyarakat. Untuk itu melalui kegiatan tersebut, Sekprov mengharapkan dapat terbangun sinergitas dalam gerak pembangunan kedepan, baik pemerintah Provinsi maupun Kabupaten Kota untuk mewujudkan penataan ruang yang selaras, serasi, seimbang, dan terpadu dengan tetap mempertimbangkan upaya mitigasi iklim, demi kepentingan masyarakat. (*/jrp)