Amurang – Bencana kebakaran lahan perkebunan dan hutan di wilayah Kecamatan Tompasobaru, Minahasa Selatan (Minsel) terbilang hebat. Betapa tidak, berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun wartawan media ini, kebakaran lahan di Kecamatan Tompasobaru, sekitar 100 hektar lebih.
“Lahan yang terbakar di Perkebunan Tompasobaru, sekitar 100 hektar lebih. Dan kerugian tentu saja dialami oleh masyarakat. Kami belum menginventarisir, namun kebakaran hebat itu ada,” ujar camat Tompasobaru Henri Palit.
Disentil soal surat yang dilayangkan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Minsel. Palit mengatakan bahwa dirinya belum pernah menerima surat dari BPBD. “Saya belum pernah terima surat dari Badan Bencana Pemkab Minsel,” ujar dia.
Disisi lain, Kepala BPBD Handrie Komalig melalui Sekban Herry Runtuwene mengatakan bahwa pihaknya telah melayangkan surat kepada setiap Kecamatan, untuk melaporkan peristiwa kebakaran.
“Dan sesuai mekanismenya, dari dasar surat itu, pihak kecamatan wajib merespon balik, dengan melaporkan secara detail soal bencana kebakaran di setiap kecamatan,” ujar dia. (sanlylendongan)
Amurang – Bencana kebakaran lahan perkebunan dan hutan di wilayah Kecamatan Tompasobaru, Minahasa Selatan (Minsel) terbilang hebat. Betapa tidak, berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun wartawan media ini, kebakaran lahan di Kecamatan Tompasobaru, sekitar 100 hektar lebih.
“Lahan yang terbakar di Perkebunan Tompasobaru, sekitar 100 hektar lebih. Dan kerugian tentu saja dialami oleh masyarakat. Kami belum menginventarisir, namun kebakaran hebat itu ada,” ujar camat Tompasobaru Henri Palit.
Disentil soal surat yang dilayangkan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Minsel. Palit mengatakan bahwa dirinya belum pernah menerima surat dari BPBD. “Saya belum pernah terima surat dari Badan Bencana Pemkab Minsel,” ujar dia.
Disisi lain, Kepala BPBD Handrie Komalig melalui Sekban Herry Runtuwene mengatakan bahwa pihaknya telah melayangkan surat kepada setiap Kecamatan, untuk melaporkan peristiwa kebakaran.
“Dan sesuai mekanismenya, dari dasar surat itu, pihak kecamatan wajib merespon balik, dengan melaporkan secara detail soal bencana kebakaran di setiap kecamatan,” ujar dia. (sanlylendongan)