SIPS – Support to Indonesia’s Islands of Integrity Program for Sulawesi (SIPS) adalah proyek kerja sama antara Canadian International Development Agency (CIDA) dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan pelaksanaannya dikelolah oleh Cowater International Inc. Proyek ini merupakan program bantuan hibah yang dalam pelaksanaannya dana hibah tersebut dibagi dalam 3 kelompok pembiayaan, yaitu untuk kegiatan peningkatan kapasitas pemerintah daerah, untuk membangun kapasitas KPK dan untuk mendokumentasikan dan menyebarluaskan informasi praktek-praktek terbaik dan pelajaran yang dipetik dari semua kegiatan proyek.
Pada tanggal 26 September 2011 telah ditandatangani Surat Kesepahaman Teknis Pelaksanaan Proyek oleh masing-masing Kepala Daerah lokasi proyek dengan Cowater selaku konsultan pelaksana yang disaksikan oleh Komisioner Bidang Pencegahan KPK dan masing-masing Ketua DPRD dari 10 Pemerintah Daerah yang merupakan fokusarea pelaksanaan proyek ini.
Tujuan proyek SIPS adalah:
1) Mengidentifikasi, melaksanakan dan memperagakan praktek-praktek pencegahan korupsi yang lebih baik berkaitan dengan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan Tata Pemerintahan yang
baik.
2) Memperkuat peran KPK sebagai katalis dan mentor untuk inisiatif pencegahan
korupsi di pemerintah daerah (Kota/Kabupaten/ Provinsi).
Keluaran proyek SIPS yang diharapkan adalah:
I. Pelaksanaan tata pemerintahan yang baik di provinsi/kabupaten/kota lebih dengan transparan dan akuntabel.
II. Kapasitas KPK untuk mempengaruhi perubahan pelaksaan tata kelolah pemerintahan dalam pemerintah Kabupaten/Kota dan Provinsi.
3) Adanya lingkungan yang lebih memungkinkan untuk mengurangi korupsi melalui peningkatan kesadaran, pencegahan korupsi dan dalam pelaksanaan pelayanan publik fokus penguatan tindakan anti-korupsi, tepatnya pencegahan tindakan korupsi merupakan inti kegiatan dari proyek SIPS. Dalam pelaksanaannya di daerah SIPS fokus pada peningkatan tiga komponen, yaitu :
1. Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dalam banyak hal dikenal juga dengan sebutan
pelayanan satu atap meskipun secara prinsip dua istilah tersebut sangat berbeda.
2. Pelayanan administrasi kependudukan.
3. Pelayanan pengadaan barang dan jasa.
Rancangankeseluruhan kegiatan mempertimbangkan tata aturan Pemerintah Pusat dan SIPS, akanmembantu mitra untuk mengimplementasikannya dengan tepat dan efektif.
Kegiatan di Kantor KPK hari ini yang di hadiri oleh Wakil Gubernur Sulut, Walikota Manado, Walikota Bitung, Bupati Minahasa dan Bupati Kep.Sangihe dan seluruh Ketua DPRD untuk memberikan komitmen dan dukungan pada pelayanan publik yang dijadikan fokus projec SIPS. (*/edit jerry)