Felda Tombokan
Mitra, BeritaManado.com – Sejumlah kepala sekolah (Kepsek) di Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) terancam dijatuhi sanksi oleh Dinas Pendidikan (Disdik).
Pasalnya, hingga batas akhir pemasukan Laporan Pertanggungjawab (LPJ) bersama dokumen pendukung lainnya, tercatat baru ada 5 sekolah baik SD, SMP dan SMA/SMK yang memasukan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Biaya Operasional Sekolah (BOS) ke Dinas Pendidikan.
“Kepada seluruh kepala sekolah agar memperhatikan hal ini, sebab sudah disepakati bahwa batas pemasukan LPJ BOS pada Rabu 18 Januari 2017 besok,” imbau Kepala Dinas Pendidikan Djelly Waruis S.Pt, MM, melalui Kabid Dikdas Felda Tombokan, Selasa (17/1/2017).
Dikatakan Felda, sesuai instruksi dari Kepala Dinas, bagi sekolah yang belum memasukan laporan yang diminta hingga deadline waktu yang diberikan, maka kepala sekolah yang bersangkutan akan dikenakan sanksi berupa teguran tertulis.
“Karena itu kepada seluruh kepala sekolah, dimohon perhatian dan kerjasamanya untuk segera memasukan laporan pertanggungjawaban dan BOS paling lambat Kamis (18/1/2017) besok,” tukasnya.
Sesuai dengan data dari Dinas Pendidikan, sekolah penerima BOS untuk jenjang SD sebanyak 95 sekolah, yang memasukan LPJ baru 3 sekolah. Sedangkan
SMP penerima BOS 41 sekolah, yang memasukan LPJ baru 2 sekolah. Sementara untuk SMA/SMK dari 39 sekolah yang menerima BOS hanya 17 sekolah dan belum satu pun yang memasukan LPJ. (rulansandag)