
MITRA, BeritaManado.com – Mengaku belum mengetahui adanya sejumlah kepala desa (Kades) yang masuk sebagai pengurus partai politik (Parpol), lantas tidak membuat Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) beridam diri.
Dikonfirmasi sejumlah wartawan akhir pekan lalu, Kepala BPMPD Mitra Piether Owu secara tegas mengatakan, akan menindak tegas jika benar ada Kades di wilayah kerjanya masuk Parpol.
“Akan kita proses mulai dari pemberian sanksi administrasi baik itu teguran tertulis maupun teguran secara lisan,” katanya.
Tak sampai disitu, Owu sendiri mengaku akan sepenuhnya menjalankan amanat Undang-Undang apabila terbukti ada Kades yang terlibat baik sebagai anggota bahkan pun pengurus Parpol.
“Sanksi terberat bisa sampai pada pemberhentian dari jabatan kepala desa apabila melanggar larangan sebagaimana yang ditegaskan dalam peraturan perundang-undangan,” tegas Owu.
Ditambah dia, penindakan tersebut tidak sertamerta dilakukan akan tetapi membutuhkan proses panjang.
Diketahui, pada Pasal 29 huruf g Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa, tegas disebutkan kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik.
Selanjutnya, pada Pasal 30, (1) Kepala Desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis.
(2) Dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, dilakukantindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian. (rulandsandag)