
Tomohon, BeritaManado.com — Demi mencegah terjadinya lonjakan penularan COVID-19 saat hari raya Idul Fitri dan Kenaikan Yesus Kristus.
Wali Kota Tomohon, Caroll Senduk, mengeluarkan Surat Edaran, nomor: 137/wkt/v-2021.
Dalam SE tersebut, dilarang selama bulan ramadhan/puasa untuk melakukan buka puasa melebihi jumlah anggota keluarga inti ditambah 5 orang.
Tidak ada pawai takbiran secara massal, tapi dilakukan di mesjid.
Selanjutnya, dilarang untuk melakukan ibadah rekreasi di tempat umum atau yang kita kenal dengan ibadah padang pada peringatan hari raya kenaikan Tuhan Yesus Kristus.
Kemudian, dilarang melakukan open house/halal bihalal pada hari raya Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021.
Juga, kepada Pelaku usaha untuk tidak mengoperasikan tempat wisata selama tanggal 13-14 Mei 2021.
Seluruh kegiatan wajib mengikuti protokol kesehatan.
Berikut isi lengkapnya:
(Dedy Dagomes)