Bitung, Beritamanado.com – Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Bitung menyatakan akan mulai menindak praktek parkir liar di Kota Bitung, termasuk di depan Kantor Wali Kota Bitung.
Menurut Kasat Lantas Polres Bitung, AKP Anita Sitinjak SIK, parkir kendaraan di depan Kantor Wali Kota Bitung sangat menyalahi aturan lalulintas dan membahayakan pengguna jalan.
“Itukan (depan kantor wali kota, red) kawasan Tertib Lalulintas, jadi tidak boleh ada parkir liar. Kami akan tindak itu,” kata Anita akhir pekan lalu kepada sejumlah Wartawan.
Anita menyatakan akan berkoordinasi dengan Dishub dan Satpo PP Pemkot Bitung untuk menertibkan parkir liar di depan Kantor Wali Kota Bitung.
“Kita akan tertibkan. Kita akan lakukan penggembosan ban kendaraan bersama Dishub dan Satpol PP,” katanya.
Soal kawasan Tertib Lalulintas, Kepala Dishub Pemkot Bitung, Vicky Sangkaeng membenarkan jika jalan di depan Kantor Wali Kota masih masuk kawasan itu.
“Ya betul, kawasan Tertib Lalulintas mulai dari Patung Ikang sampai Pusat Kota sesuai SK Wali Kota,” kata Vicky.
Rencana Satlantas Polres Bitung untuk menertibkan parkir liar di depan Kantor Wali Kota mendapat suport dari pemerhati pemerintahan, Muzaqir Boven yang menurutnya itu adalah langkah yang tepat.
“Harus segera ditertibkan, selain lokasi itu masuk kawasan Tertib Lalulintas, Kota Bitung beberapa waktu lalu mendapat penghargaan Wahana Tata Nugraha yang jelas-jelas bertentangan dengan parkir liar di depan Kantor Wali Kota,” kata Muzaqir, Minggu (22/09/2019).
Muzaqir sendiri mengaku tidak habis pikir kenapa sampai ada parkir liar di depan Kantor Wali Kota Bitung, padahal di lokasi itu sudah jelas-jelas adalah kawasan Tertib Lalintas.
“Salah satu ketentuan kawasan Tertib Lalulintas adalah tidak boleh parkir atau memberhentikan (stop) kendaraan atau wajib mentaati semua rambu yang ada/ketentuan berlalulintas,” katanya.
(abinenobm)