Ratahan – Satuan Tugas (Satgas) percepatan penanganan COVID-19 di Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) langsung menindaklanjuti beberapa kebijakan yang dihasilkan dalam rapat koordinasi pencegahan penanganan COVID-19, Jumat (18/12/2020).
Dikatakan Ketua Satgas COVID-19 Mitra, Jani Rolos, kebijakan telah dibahas bersama dengan Gugus Tugas di Kabupaten Mitra, terdiri dari jajaran Forkopimda, Satgas COVID-19, FKUB, MUI, seluruh pimpinan umat beragama, dan camat.
“Menindaklanjuti keputusan Bapak Bupati James Sumendap dalam upaya melindungi seluruh rakyat Mitra dari bahaya COVID-19, kami sudah menyiapkan surat edaran ke setiap pimpinan terkait penerapan ibadah lewat live streaming,” ungkap Jani Rolos.
Selain itu menurutnya, pihaknya akan melayangkan surat resmi bagi setiap pemilik dan pengelola objek wisata untuk tidak beroperasional sementara waktu.
“Poin penting lainnya dalam rangka pencegahan ini adalah mengatur dan menertibkan seluruh pasar di Kabupaten Mitra agar tidak berdampak COVID-19,” pungkas Asisten Satu Sekretariat Daerah Kabupaten Mitra.
Sementara satu hal yang tidak kalah penting, pihaknya akan segera membuat pos di pintu masuk keluar yang ada di delapan titik perbatasan Kabupaten Mitra.
“Kami akan menyiapkan petugas di setiap pos perbatasan, mulai dari tim medis, pihak pengamanan, baik itu Polri, TNI, dan Sat Pol PP, Dinas Perhubungan, serta stakeholder terkait lainnya,” jelasnya.
Khusus untuk pos perbatasan, pihaknya akan menyiapkan seluruh fasilitas yang diperlukan sesegera mungkin.
“Jadi jika Sabtu ini pos sudah selesai, bisa saja Minggu sudah ada yang akan berjaga,” kata Jani Rolos.
Dalam komitmen melindungi rakyat Mitra, pihaknya punya keyakinan bahwa kebijakan ini adalah langkah bijaksana yang harus diambil dalam memutus mata rantai COVID-19 sehingga diharapkan dapat diterima dan didukung seluruh warga Mitra.
“Sebab kami sangat berharap ke depan tidak bertambah lagi masyarakat yang jadi korban Virus Corona,” tutupnya.
(Jenly Wenur)