Manado – Selama kurang lebih 17 tahun sejak UU No. 4 Tahun 1997 berlaku ternyata perlindungan, pemajuan, penagakan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas masih belum optimal. Demikian dikatakan Gubernur Sulawesi Utara yang diwakili Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulut Drs A G Kawatu, MSi saat menerima kunjungan Kerja Bandan Legislasi DPR RI di ruang Mapaluse Kantor Gubernur Sulut ( 27/6/2014).
“Penyandang disabilitas atau yang lebih dikenal penyandang cacat harus mendapat perlindungan dan hak-hak yang optimal,” ujar Kawatu.
Dia berharap kedatangan Badan Lergislasi DPR RI ke daerah ini untuk mendapatkan data yang komperhensif tentang RUU mengenai perubahan atas UU No. 4 Tahun 1997 tentang penyandang disabilitas yang sudah tidak lagi relevan dengan kondisi sekarang ini maka sangat diharapkan masukan dan koreksi mengenai draf Penyandang Disabilitas yang telah disusun oleh Badan Legislasi DPR RI.
Manado – Selama kurang lebih 17 tahun sejak UU No. 4 Tahun 1997 berlaku ternyata perlindungan, pemajuan, penagakan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas masih belum optimal. Demikian dikatakan Gubernur Sulawesi Utara yang diwakili Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulut Drs A G Kawatu, MSi saat menerima kunjungan Kerja Bandan Legislasi DPR RI di ruang Mapaluse Kantor Gubernur Sulut ( 27/6/2014).
“Penyandang disabilitas atau yang lebih dikenal penyandang cacat harus mendapat perlindungan dan hak-hak yang optimal,” ujar Kawatu.
Dia berharap kedatangan Badan Lergislasi DPR RI ke daerah ini untuk mendapatkan data yang komperhensif tentang RUU mengenai perubahan atas UU No. 4 Tahun 1997 tentang penyandang disabilitas yang sudah tidak lagi relevan dengan kondisi sekarang ini maka sangat diharapkan masukan dan koreksi mengenai draf Penyandang Disabilitas yang telah disusun oleh Badan Legislasi DPR RI.