Kawasan Megamas hasil reklamasi pantai Manado
Manado – Reklamasi pantai Manado yang selama ini disebut Boulevard menurut Gubernur Sulut Dr Sinyo Harry Sarundajang tidak memenuhi syarat. Pengembang lanjut Sarundajang wajib membangun jalan baru tepi pantai.
Hal tersebut dikatakan Sarundajang pada rapat paripurna di DPRD Sulut, Selasa (16/6/2015), terkait pengajuan Ranperda Sonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil di Provinsi Sulawesi Utara kepada DPRD Sulut.
“Reklamasi Boulevard adalah salah-satu contoh akibat tak ada pengaturan sonasi. Reklamasi itu tidak strategis dan tidak memenuhi syarat. Kedepan harus dibangun jalan baru tepi pantai dalam kawasan perdagangan itu”, tutur Sarundajang.
Akibat reklamasi Boulevard lanjut Sarundajang, masyarakat kehilangan hak menikmati pantai.
“Raklamasi harus dilakukan komprehensif, tidak mengganggu biota laut. Kalaupun ada reklamasi ruang pandang terbuka harus ada”, tukas Sarundajang.
Diketahui, Pemprov Sulut melalui surat masuk yang dibacakan Sekretaris DPRD A.B Mononutu mengusulkan pembuatan Ranperda Sonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil di Provinsi Sulawesi Utara tahun 2015 – 2035, sebagaimana yang tertuang dalam ketentuan Pasal 9, Ayat 5, UU 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil. (jerrypalohoon)