Manado – PT Meyta Perkasa Utama (MPU) perusahaan tambang pasir besi di Desa Paret, Bolaang Mongondow Timur (Boltim) diperintahkan Gubernur Sulut SH Sarundajang kepada Bupati Boltim Sehan Landjar agar segera dicabut ijinnya.
“Jadi Gubernur memang sejak awal, dia minta untuk cabut cuman saya masih melakukan beberapa tahapan, tahapan pertama melakukan peringatan, tahapan kedua mencabut sementara tetapi sampai sekarang dia tidak mengeluarkan alat-alatnya yang tidak diberi ijin di daratan maka Gubernur meminta saya harus mencabut itu (izin),” ujar Landjar sesaat setelah melaporkan masalah ini ke Gubernur Sulut dalam Rapat Koordinasi dan Evaluaisi (Rakorev) di ruang Mapaluse kantor Gubernur Sulut, Kamis (14/2).
“Karena sudah tegas gubernur katakan, saya tanggung jawab, kita akan lihat siapa yang bereaksi, karena dia tentunya tidak nantinya ada tindakan yang menyulitkan rakyat lagi, sebenarnya kalau pihak MPU itu kooperatif, dia jangan melakukan di Zona yang tidak ada ijin. Seharusnya sesuai ketentuan aturan, karena torang so lakukan pencegahan-pencegahan tetapi wilayah mangrove justru dirusak, dan itu tidak ada ijin sama sekali karena tidak ada ijin darat,” jelas Landjar.
Aktivitas MPU sendiri di desa Paret Boltim, terus mendapat sorotan. Bahkan menjurus pada konflik. Apalagi, lahan yang dipergunakan perusahaan tambang besi tersebut berdiri diatas lahan Mangrove di bibir pantai. (Jrp)