Manado – Pada paripurna DPRD Sulut untuk mendengarkan pendapat gubernur terhadap Rancangan APBD 2013 dan dua Ranperda inisiatif DPRD Sulut tentang pemberdayaan tenaga kerja lokal, Selasa (20/11) siang, Gubernur SH Sarundajang mengingatkan agar pada pembahasan nanti DPRD memperhatikan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.
“Saya memberi apresiasi atas inisiatf DPRD Sulut. Namun saya mengingatkan untuk mempertimbangkan peraturan perundang-undangan. Secara khusus untuk pasal 27 ranperda untuk memperhatikan undang-undang no 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.”
“Pasal 31 menyatakan bahwa, setiap tenaga kerja mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk memilih mendapatkan atau pindah pekerjaan, dan memperoleh penghasilan yang layak didalam atau di luar negeri.”
“Tenaga kerja juga harus diperlakukan secara adil dan setara tanpa diskriminasi. Penempatan tenaga kerja juga pada jabatan yang tepat sesuai keahlian.” Ujar Sarundajang.
Rapat paripurna dipimpin ketua deprov Meiva Salindeho-Lintang didampingi wakil ketua Joudie Watung dan Arthur Kotambunan. (Jerry)