Amurang—Awal tahun 2013 ini, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Amurang Supriyanto, SH MH mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan untuk menindaklanjuti kasus PPID tahun 2012 sebesar Rp 9 miliar lebih.
Kepala Kejaksaan Negeri Amurang, Supriyanto, SH MH yang didampingi Kasi Pidsus Iwan Caunang, SH membenarkan kalau awal Januari 2013 sudah dikeluarkan Surat Perintah Penyidikan terhadap kasus PPID tahun 2012.
‘’Benar, bahwa setelah sebelumnya kasus PPID tahun 2012 masih sementara dilidik. Maka, awal tahun 2013 naik satu tingkat menjadi penyidikan. Harapannya, setelah kasus ini dikeluarkan surat penyidikannya. Maka, akan dipanggil sejumlah saksi berasal dari Dinas PU Minsel serta sejumlah hukum tua dan warga lainnya yang mengetahui kasus tersebut,’’ ujar Supriyanto.
Namun demikian, setelah warga Minsel mengetahui bahwa kasus PPID tahun 2012 menjadi target Kejari Amurang. Maka, warga Minsel pun bertanya-tanya sudah sejauhmanakah kasus tersebut berlangsung.
‘’Apakah janji Kejari Amurang akan memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan. Ataukah hanya sebatas suratnya saja, selanjutnya saksi yang akan dipanggil tidak ditindaklanjuti oleh pihak baju coklat,’’ tanya Ketua MSCW Ir Yulius Pesik, mewakili warga Minsel.
Kata Pesik, supaya jelas dimana kasus ini akan diseriusi Kajari Amurang. Maka, ada baiknya Kajari Amurang melakukan ekspos lebih dulu. ‘’Supaya, warga Minsel tahu bagaimana kasus ini sampai berada di Kajari Amurang. Karena, warga Minsel juga ingin tahu apa sebab kasus ini dikeluarkan surat perintah penyidikan,’’ ungkapnya. (and)