Amurang–Pascah ditemukan korban Stanly Lakoro (24) di Kelurahan Bitung Kecamatan Amurang, Rabu (14/3) sekitar pukul 08.15 Wita. Polres Minsel, langsung turun ke Manado dan menemui istri tersangka. Sepertinya, tersangka JP alias Juan alias Blits berada di rumah istrinya di Pakowa.
Tiba di Pakowa-Manado, pihak Polres Minsel, yang didampingi manager Koperasi Adil Makmur Cabang Minsel dan beberapa teman karyawan Endy (Stanly Lakoro, red). Ternyata, tersangka Blits memang ada di Pakowa. Hanya saja, mendengar kalau yang datang adalah polisi bersama pihak koperasi. Maka, dengan langkah cepat Blits alias Juan langsung tumingkas keluar dari jendela.
Berdasarkan keterangan saksi mata, bahwa tersangka Blits lari ke Kota Bitung. Maka, pihak Buser Polres Minsel langsung menujuh Kota Bitung. Dan ternyata, hanya selang 1×24 jam tersangka Blits langsung diciduk. Pembagian tim oleh Kapolres AKBP Sumitro, SH langsung turun. Namun, tim gabungan Polsek Amurang dan Sat Reskrim Polres Minsel, yang ke Kota Bitung dapat mencium gelagat tersangka. Dan ternyata tim ini berhasil mendapatkan informasi bahwa tersangka Blits berada di Kota Bitung.
Tersangka diciduk di Kelurahan Sari Kelapa, Kecamatan Bitung Tengah, sekitar pukul 02.00 Wita (subuh). Tersangka sewaktu diciduk disalah satu rumah yang tak lain adalah keluarganya tak melawan. Setelah itu, tersangka langsung diantar ke Amurang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Selanjutnya, korban Endy langsung dievakuasi ke RS Prof Kandow Manado selanjutnya di otopsi. Dan ternyata, kerja tim tersebut membuahkan hasil masksimal. Terbukti, tim yang dipimpin Kasat Reskrim Minsel AKP Yana Supriatna berhasil membekuk tersangka tanpa perlawanan.
“Pada waktu ditemukan TSK sedang tertidur lelap. Setelah yakin dirinya yang tengah diburuh anggota Polres Minsel langsung mengamankannya. Nah, pada saat diamankan anggota kami, TSK pada waktu itu juga mengakui perbuatanya,” jelas Kapolres Sumitro didampingi Kabag Ops Andry Hariyanto.
Motif pembunuhan tersebut, dari pengakuan Juan alias Blits dimana telah habis uang. Itu juga karena kalah berjudi sekitar Rp 300 ribu. Dan timbul pikiran TSK terhadap Stanly Lakoro alias Endy yang adalah Dept Collector Koperasi Adil Makmur Cabang Minsel di Amurang. Bahkan, uang hasil tagihan setelah korban dibunuh juga diambil. Masih ada hutang Rp 400 ribu kepada dirinya. Namun sebelum kenekatan diatas, TSK menelepon korban dengan maksud mengembalikan uang itu. Namun pikiranya ternyata ingin merampok, karena sudah habis uangnya yang kalah berjudi. Sehingga berencana mencari tempat sepih, untuk menghabiskan nyawa Endy ini di Perkebunan Bitung (samping Tower). Korban sendiri tak mengetahui maksud jahat TSK. Maka diturutinya, bahkan TSK berboncengan dengan korban tanpa ada rasa curigah.
“Saat di TKP itulah TSK menghabisi nyawa korban dengan sebilah pisau. Dan dari hasil otopsi korban mengalami 5 tusukan. Dada sebanyak dua kali tusukan, perut dua kali dan belakang satu kali tusukan. Modusnya korban dihabisi, dengan disuruh berhenti. Dan TSK cekik dari belakang sambil menghujamkan tusukan,” ujar Sumitro, sembari menambahkan pihaknya sudah mengamankan barang bukti (Babuk) pisau di seputar TKP yang masih berlumuran darah.
“Setelah meninggal, TSK mengambil dompet yang berisikan uang Rp 500 ribu. Sedangkan motor Yamaha Vega ZR dibawah lari TSK. Dan diketahui pulah sudah dijualnya di Sario Manado dengan harga Rp 2 juta. Barang lainya milik korban dibuang kesungai,” tambah dia, sambil menambahkan pula, usai tertangkap langsung melakukan olah TKP.
Menariknya, setelah melakukan pembunuhan, TSK langsung ke Manado sambil membawa motor korban tersebut. Saat bertemu istrinya di Pakowa, Manado, sambil membawa empat buah durian dan memberikan uang Rp 150.000 kepada istrinya dan Rp 50 ribu kepada mertuanya.
“Dari keterangan Istri TSK ke penyidik, memang sempat curiga. Namun TSK berbohong bahwa uang itu didapatnya dari mencuci motor. Sedangkan motor dipinjamnya dari seseorang yang bernama komandan Billy,”tambah Sumitro. (and)
Amurang–Pascah ditemukan korban Stanly Lakoro (24) di Kelurahan Bitung Kecamatan Amurang, Rabu (14/3) sekitar pukul 08.15 Wita. Polres Minsel, langsung turun ke Manado dan menemui istri tersangka. Sepertinya, tersangka JP alias Juan alias Blits berada di rumah istrinya di Pakowa.
Tiba di Pakowa-Manado, pihak Polres Minsel, yang didampingi manager Koperasi Adil Makmur Cabang Minsel dan beberapa teman karyawan Endy (Stanly Lakoro, red). Ternyata, tersangka Blits memang ada di Pakowa. Hanya saja, mendengar kalau yang datang adalah polisi bersama pihak koperasi. Maka, dengan langkah cepat Blits alias Juan langsung tumingkas keluar dari jendela.
Berdasarkan keterangan saksi mata, bahwa tersangka Blits lari ke Kota Bitung. Maka, pihak Buser Polres Minsel langsung menujuh Kota Bitung. Dan ternyata, hanya selang 1×24 jam tersangka Blits langsung diciduk. Pembagian tim oleh Kapolres AKBP Sumitro, SH langsung turun. Namun, tim gabungan Polsek Amurang dan Sat Reskrim Polres Minsel, yang ke Kota Bitung dapat mencium gelagat tersangka. Dan ternyata tim ini berhasil mendapatkan informasi bahwa tersangka Blits berada di Kota Bitung.
Tersangka diciduk di Kelurahan Sari Kelapa, Kecamatan Bitung Tengah, sekitar pukul 02.00 Wita (subuh). Tersangka sewaktu diciduk disalah satu rumah yang tak lain adalah keluarganya tak melawan. Setelah itu, tersangka langsung diantar ke Amurang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Selanjutnya, korban Endy langsung dievakuasi ke RS Prof Kandow Manado selanjutnya di otopsi. Dan ternyata, kerja tim tersebut membuahkan hasil masksimal. Terbukti, tim yang dipimpin Kasat Reskrim Minsel AKP Yana Supriatna berhasil membekuk tersangka tanpa perlawanan.
“Pada waktu ditemukan TSK sedang tertidur lelap. Setelah yakin dirinya yang tengah diburuh anggota Polres Minsel langsung mengamankannya. Nah, pada saat diamankan anggota kami, TSK pada waktu itu juga mengakui perbuatanya,” jelas Kapolres Sumitro didampingi Kabag Ops Andry Hariyanto.
Motif pembunuhan tersebut, dari pengakuan Juan alias Blits dimana telah habis uang. Itu juga karena kalah berjudi sekitar Rp 300 ribu. Dan timbul pikiran TSK terhadap Stanly Lakoro alias Endy yang adalah Dept Collector Koperasi Adil Makmur Cabang Minsel di Amurang. Bahkan, uang hasil tagihan setelah korban dibunuh juga diambil. Masih ada hutang Rp 400 ribu kepada dirinya. Namun sebelum kenekatan diatas, TSK menelepon korban dengan maksud mengembalikan uang itu. Namun pikiranya ternyata ingin merampok, karena sudah habis uangnya yang kalah berjudi. Sehingga berencana mencari tempat sepih, untuk menghabiskan nyawa Endy ini di Perkebunan Bitung (samping Tower). Korban sendiri tak mengetahui maksud jahat TSK. Maka diturutinya, bahkan TSK berboncengan dengan korban tanpa ada rasa curigah.
“Saat di TKP itulah TSK menghabisi nyawa korban dengan sebilah pisau. Dan dari hasil otopsi korban mengalami 5 tusukan. Dada sebanyak dua kali tusukan, perut dua kali dan belakang satu kali tusukan. Modusnya korban dihabisi, dengan disuruh berhenti. Dan TSK cekik dari belakang sambil menghujamkan tusukan,” ujar Sumitro, sembari menambahkan pihaknya sudah mengamankan barang bukti (Babuk) pisau di seputar TKP yang masih berlumuran darah.
“Setelah meninggal, TSK mengambil dompet yang berisikan uang Rp 500 ribu. Sedangkan motor Yamaha Vega ZR dibawah lari TSK. Dan diketahui pulah sudah dijualnya di Sario Manado dengan harga Rp 2 juta. Barang lainya milik korban dibuang kesungai,” tambah dia, sambil menambahkan pula, usai tertangkap langsung melakukan olah TKP.
Menariknya, setelah melakukan pembunuhan, TSK langsung ke Manado sambil membawa motor korban tersebut. Saat bertemu istrinya di Pakowa, Manado, sambil membawa empat buah durian dan memberikan uang Rp 150.000 kepada istrinya dan Rp 50 ribu kepada mertuanya.
“Dari keterangan Istri TSK ke penyidik, memang sempat curiga. Namun TSK berbohong bahwa uang itu didapatnya dari mencuci motor. Sedangkan motor dipinjamnya dari seseorang yang bernama komandan Billy,”tambah Sumitro. (and)