Manado – Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Sulut pembahas Laporan Keterangan Pertanggung-jawaban (LKPJ) Gubernur tahun 2016, Hi Amir Liputo mempersoalkan dugaan penyimpanan dana BPJS di Bank SulutGo.
Amir Liputo menilai penyimpananan dana BPJS dalam bentuk deposito di bank adalah melanggar aturan ketika masih banyak pimpinan rumah-sakit mengeluhkan belum menerima pembayaran bagian dari klaim perawatan pasien dari BPJS.
“Nanti Pansus akan meminta klarifikasi, saya usul pada rapat besok (Jumat,7 April 2016) bisa mengundang pimpinan BPJS. Sebenarnya bukan soal menyimpan uang tapi menyangkut kewajiban pembayaran klaim ke rumah-sakit, bagaimana bisa dibayarkan jika senadainya uang didepositokan dalam jangka waktu tertentu,” ujar Amir Liputo.
Disamping itu legislator PKS ini juga mempertanyakan apakah dana asuransi bisa diinvestasikan?
“Ini baru penilaian awal saya, selengkapkapnya nanti kami akan meminta penjelasan lengkap dari pimpinan BPJS,” tukas Amir Liputo pada rapat yang dipimpin Ketua Pansus Ferdinand Mewengkang dan dihadiri Sekprov Edwin Silangen,” Kamis (6/4/2017).
Terkait “pengendapan” dana BPJS di bank diakui Dirut Bank SulutGo, Jeffry Dendeng. “Iya memang masih ada dana BPJS,” tutur Jeffry Dendeng. (JerryPalohoon)