Manado – Badan Lingkungan Hidup (BLH) Provinsi Sulawesi Utara menilai Rumah Sakit Advent Manado adalah satu-satunya perusahan di Sulawesi Utara yang dinilai paling lemah dalam pengelolaan limbahnya dan masuk dalam katagori hitam.
“Rumah Sakit tersebut dalam Program penilaian peringkat kinerja perusahaan dalam pengelolaan lingkungan hidup (Proper) 2014/2015 sebagai perusahaan yang masuk dalam kategori hitam,” ujar Kepala Badan Lingkungan Hidup Drs Roy Mewoh melalui Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian Pencemaran Badan Lingkungan Hidup (BLH) Sulut Sony Runtuwene kepada BeritaManado.com.
Runtuwene menambahkan masuknya Rumah Sakit Advent Teling Manado yang paling parah pengelolaan lingkungan dan limbah karena tidak memenuhi salah satu unsur penilaian dalam proper tersebut.
“Kriteria Rumah Sakit Advent Teling Manado yang masuk kategori hitam karena tidak memenuhi unsur aturan dari peraturan Menteri Lingkungan Hidup tentang Program penilaian peringkat kinerja perusahaan dalam pengelolaan lingkungan hidup,” ujarnya.
“Unsur-unsur penilaian tersebut berupa, tidak taat dalam melengkapi dokumen lingkungan atau izin lingkungan, kedua pengendalian pencemaran air, pengendalian pencemaran udara, serta pengelolaan limba berbahaya dan beracun,” jelas Rondonuwu.
Seperti diketahui program penilaian kinerja perusahaan dalam pengelolaan lingkungan hidup atau Proper diatur dalam Permen Lingkungan Hidup Nomor 3 tahun 2014 dan sistim peringkat kinerja Proper dikelompokan menjadi 5 peringkat warna yang mencerminkan kinerja pengelolaan lingkungan yaitu emas, hijau, biru, merah dan hitam.
Bagi perusahaan yang berperingkat merah dan hitam digolongkan perusahaan yang belum taat dalam pengelolaan lingkungan hidup. Selain Rumah Sakit Advent Teling Manado, ada 32 Perusahan/Rumah Sakit yang tergolong dalam zona merah.
Hingga saat ini, belum ada konfirmasi dari pihak rumah sakit, bahkan beberapa wartawan yang datang meminta konfirmasi kepada pihak manajemen Rumah Sakit Advent Teling Manado belum dapat memberikan keterangan. (rizath polii).