Trustworthy News
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Agama dan Pendidikan
  • Hukum dan Kriminalitas
No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Agama dan Pendidikan
  • Hukum dan Kriminalitas
No Result
View All Result
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan
Home Berita Utama

Rugikan Negara Rp2 Miliar, Tersangka Dugaan Korupsi BRI Ulu Siau Diserahkan ke Penuntut Umum

by Alfrits
Rabu, 13 Juli 2022, 19:05 pm
in Berita Utama, Hukum dan Kriminalitas, Sangihe, Talaud, Sitaro
A A
  • 41shares
im Penuntut Umum Kejati Sulut menerima penyerahan tersangka J dan barang bukti dari jaksa penyidik Kejati Sulut, Rabu (13/7/2022). Foto: Ist  

Manado, BeritaManado.com — Tim Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut) menerima penyerahan tersangka J alias Julius dan barang bukti (tahap II) dari jaksa penyidik Kejati Sulut, Rabu (13/7/2022).  

Kasus ini terkait dugaan tindak pidana korupsi biaya operasional kantor BRI Unit Ulu Siau.

Kajati Sulut Edy Birton, melalui Kasi Penkum Theodorus Rumampuk, menerangkan tersangka J selaku supervisor BRI Unit Ulu Siau sejak 2019 diangkat berdasarkan surat keputusan Nomor: 09/KC-XII/SDM/02/2019 tanggal 29 Januari 2019.

Lanjut Theodorus, sejak 2020 hingga 2021 tersangka telah menggunakan biaya operasional kantor Bank BRI Unit Ulu Siau, terdiri dari rekening dibayar dimuka upgrading bangun sewa, rekening biaya dibayar dimuka biaya sewa dan rekening pendapatan operasional.

“Dengan cara melakukan pemindahbukuan ke rekening pribadi dan rekening rekan atas nama RHM alias Reven, lalu digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya,” terang Theodorus.

Akibat perbuatan tersangka, negara dan Bank BRI Unit Ulu Siau mengalami kerugian sebesar Rp2.089.488.730.

Perbuatan tersangka diancam dan diatur dalam Pasal 2 ayat (1), dan atau Pasal 3 j.o Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Theodorus menambahkan, selanjutnya tersangka ditahan oleh penuntut umum selama 20 hari terhitung 13 Juli 2022 hingga 1 Agustus 2022 di Rutan Polda Sulut.

(***/Alfrits Semen)






  • Facebook
  • Twitter
  • WhatsApp
  • 41shares
Tags: bribri Ulu siauEdy Birtonkajati sulutkejati sulutkorupsi di sulutTheodorus Rumampuk

Berita Terkini

ICDX Resmi Jadi Bursa Perdagangan Renewable Energy Certificate

12 Mei 2025
Gebrakan PJBM Sukseskan Munas Apkasi, Nando Adam: “Torang deng Bupati Joune Ganda”

Gebrakan PJBM Sukseskan Munas Apkasi, Nando Adam: “Torang deng Bupati Joune Ganda”

12 Mei 2025
Kuliner Khas Lion Hotel Manado yang Bikin Ketagihan: Dari Bantal Emas hingga Tongseng Kambing

Kuliner Khas Lion Hotel Manado yang Bikin Ketagihan: Dari Bantal Emas hingga Tongseng Kambing

11 Mei 2025
Yulius Selvanus Salut dengan Joune Ganda, Dukung Penuh Munas Apkasi di Minahasa Utara

Yulius Selvanus Salut dengan Joune Ganda, Dukung Penuh Munas Apkasi di Minahasa Utara

11 Mei 2025
Pemprov Sulut Siapkan Pergub Tata Kelola Media, Segera Diajukan

Pemprov Sulut Siapkan Pergub Tata Kelola Media, Segera Diajukan

11 Mei 2025

Berbekal Pinjaman Modal dan Pendampingan BRI, Hayanah Dirikan Kelompok Wanita Tani

11 Mei 2025
Lantik Pengurus PWI Minsel, Voucke Lontaan: Tidak Ada Dualisme, yang Sah Punya SK Kemenkumham

Lantik Pengurus PWI Minsel, Voucke Lontaan: Tidak Ada Dualisme, yang Sah Punya SK Kemenkumham

11 Mei 2025
Kapolda Sulut Roycke Langie Jadi Orang Tua Asuh 31 Anak Disabilitas

Kapolda Sulut Roycke Langie Jadi Orang Tua Asuh 31 Anak Disabilitas

11 Mei 2025
Musprov Kadin Sulut, Rio Dondokambey Koordinasi dengan Pusat, Panitia Terbentuk

Musprov Kadin Sulut, Rio Dondokambey Koordinasi dengan Pusat, Panitia Terbentuk

11 Mei 2025
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Trustworthy News
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2008-2025 PT. BMCOM. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan

© 2008-2025 PT. BMCOM. All rights reserved.