
Manado, BeritaManado.com — Tim Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut) menerima penyerahan tersangka J alias Julius dan barang bukti (tahap II) dari jaksa penyidik Kejati Sulut, Rabu (13/7/2022).
Kasus ini terkait dugaan tindak pidana korupsi biaya operasional kantor BRI Unit Ulu Siau.
Kajati Sulut Edy Birton, melalui Kasi Penkum Theodorus Rumampuk, menerangkan tersangka J selaku supervisor BRI Unit Ulu Siau sejak 2019 diangkat berdasarkan surat keputusan Nomor: 09/KC-XII/SDM/02/2019 tanggal 29 Januari 2019.
Lanjut Theodorus, sejak 2020 hingga 2021 tersangka telah menggunakan biaya operasional kantor Bank BRI Unit Ulu Siau, terdiri dari rekening dibayar dimuka upgrading bangun sewa, rekening biaya dibayar dimuka biaya sewa dan rekening pendapatan operasional.
“Dengan cara melakukan pemindahbukuan ke rekening pribadi dan rekening rekan atas nama RHM alias Reven, lalu digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya,” terang Theodorus.
Akibat perbuatan tersangka, negara dan Bank BRI Unit Ulu Siau mengalami kerugian sebesar Rp2.089.488.730.
Perbuatan tersangka diancam dan diatur dalam Pasal 2 ayat (1), dan atau Pasal 3 j.o Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Theodorus menambahkan, selanjutnya tersangka ditahan oleh penuntut umum selama 20 hari terhitung 13 Juli 2022 hingga 1 Agustus 2022 di Rutan Polda Sulut.
(***/Alfrits Semen)