Manado – Pemerintah provinsi Sulawesi Utara bersama Panitia Khusus (Pansus) DPRD Sulut, membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Taman Hutan Raya Gunung Tumpa H.V Worang (TAHURA) di Kota Manado dan Kabupaten Minahasa Utara, Selasa (10/10/2017) lalu.
Ruang lingkup Ranperda menurut Kepala Dinas (Kadis) Kehutanan Provinsi Sulawesi Utara, Herry Rotinsulu, meliputi, pengelolaan, perizinan, kerjasama, pemberdayaan, peran serta masyarakat dan pembinaan, pengawasan dan pengendalian.
“Ruang lingkup perizinan misalnya meliputi izin kegiatan penelitian, kegiatan pelatihan, izin pengusahaan pariwisata alam, izin pengambilan gambar, pencabutan izin, larangan, perluasan kawasan, serta pengelolaan daerah penyangga,” terang Herry Rotinsulu.
Ruang lingkup lainnya lanjut Herry Rotinsulu adalah pemberdayaan dan peran serta masyarakat yang meliputi peranan pemerintah untuk melakukan pemberdayaan bagi masyarakat untuk pengembangan desa konservasi, pendidikan, keterampilan di bidang kehutanan, bahasa asing, kuliner, serta cendera mata.
“Ruang lingkup pembinaan, pengawasan dan pengendalian meliputi pembinaan pemerintah PPNS penyidik, wewenang penyidikan serta ketentuan pidana,” jelas Herry Rorinsulu pada rapat yang dipimpin Ketua Pansus, Raski Mokodompit, didampingi Wakil Ketua Billy Lombok dan Sekretaris Jeanny Mumek. (JerryPalohoon)