MANADO – Hearing gabungan Komisi II dan IV DPRD Sulut bersama pihak Rumah Sakit Ratumbuysang, Pemprov dan BPN Sulut, Senin (4/7) pagi di Ruang I DPRD Sulut membahas relokasi rumah-sakit jiwa di Kelurahan Sario, Manado ke suatu lokasi baru yang nanti ditentukan Pemprov Sulut.
Dijelaskan Kadis Kesehatan Maxi Rondonuwu didampingi Direktur Utama Rumah-Sakit Ratumbuysang, dr Bahagia Mokoagow, relokasi rumah-sakit jiwa perlu dilakukan mengingat lokasi rumah-sakit sekarang akan dibangun rumah-sakit daerah.
“Khusus untuk rumah-sakit jiwa direlokasi ke tempat lain. Rumah sakit sekarang akan dijadikan rimah sakit daerah, salah-satunya untuk mengoptimalkan pelayanan program jamkesda. Ini juga untuk memperjelas status hukum Rumah-Sakit Ratumbuysang nantinya,” ujar Rondonuwu.
Alasan lain menurut Rondonuwu, keberadaan RSJ (rumah-sakit jiwa) di tengah kota tidak tepat. Justru lokasi ini sangat strategis dibangun rumah-sakit daerah untuk melayani keadaan darurat seperti korban kecelakaan, penyakit jantung, stroke dan lainnya.
“Kami mengusahakan RSJ yang direlokasi nanti menjadi tanggung-jawab APBN, sementara RSUD Ratumbuysang adalah milik provinsi,” tambah Rondonuwu.
Hearing dipimpin Ketua Komisi IV Prof Jopie Paruntu didampingi Koordinator Komisi Ny Sus Sualang-Pangemanan, dihadiri anggota komisi II dan IV, dan Kabid HTPT BPN Sulut Datu Dilapanga. (jry)
MANADO – Hearing gabungan Komisi II dan IV DPRD Sulut bersama pihak Rumah Sakit Ratumbuysang, Pemprov dan BPN Sulut, Senin (4/7) pagi di Ruang I DPRD Sulut membahas relokasi rumah-sakit jiwa di Kelurahan Sario, Manado ke suatu lokasi baru yang nanti ditentukan Pemprov Sulut.
Dijelaskan Kadis Kesehatan Maxi Rondonuwu didampingi Direktur Utama Rumah-Sakit Ratumbuysang, dr Bahagia Mokoagow, relokasi rumah-sakit jiwa perlu dilakukan mengingat lokasi rumah-sakit sekarang akan dibangun rumah-sakit daerah.
“Khusus untuk rumah-sakit jiwa direlokasi ke tempat lain. Rumah sakit sekarang akan dijadikan rimah sakit daerah, salah-satunya untuk mengoptimalkan pelayanan program jamkesda. Ini juga untuk memperjelas status hukum Rumah-Sakit Ratumbuysang nantinya,” ujar Rondonuwu.
Alasan lain menurut Rondonuwu, keberadaan RSJ (rumah-sakit jiwa) di tengah kota tidak tepat. Justru lokasi ini sangat strategis dibangun rumah-sakit daerah untuk melayani keadaan darurat seperti korban kecelakaan, penyakit jantung, stroke dan lainnya.
“Kami mengusahakan RSJ yang direlokasi nanti menjadi tanggung-jawab APBN, sementara RSUD Ratumbuysang adalah milik provinsi,” tambah Rondonuwu.
Hearing dipimpin Ketua Komisi IV Prof Jopie Paruntu didampingi Koordinator Komisi Ny Sus Sualang-Pangemanan, dihadiri anggota komisi II dan IV, dan Kabid HTPT BPN Sulut Datu Dilapanga. (jry)