Airmadidi – Frest Sigar sebagai Kepala Inspektorak mengatakan Pemerintah Kabupaten dan Dewan Kabupaten Minahasa Utara masih mempunyai hutang Tuntutan Ganti Rugi (TGR) sebesar Rp 17 Miliar.
“Tadinya TGR ada Rp 22 Miliar, karena sudah dibayar Rp 5 Miliar, sisanya Rp 17 Miliar. Ada satu SKPD TGR nya capai Rp 5 Miliar,” ungkap Sigar.
TGR ini berdampak pada target Pemkab Minut untuk meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kini terancam gagal. Karena target opini itu selalu di dengungkan Bupati Sompie Singal.
Satu diantara pegawai, mengakui terjadinya TGR karena pengguna anggaran tidak berhati-hati dalam menyusun anggaran. “Kebijakan yang diambil kuasa pengguna anggaran, sering dipaksakan menabrak aturan,” ujar pegawai itu yang tak mau disebutkan namanya.
Menanggapi hal tersebut, Sekda Kabupaten Minut Drs Johannes Rumambi mengaku geram dengan sikap dari tiap SKPD dan Dekab yang tidak kooperatif.
“Saatnya Pemkab tegas, dengan membeberkan saja nama-nama yang belum melunasi TGR. Apalagi dorang tak punya itikad baik untuk melunasi,” kata Rumambi belum lama ini.
Terkait dengan TGR di Dekab Minut, bagi anggota dewan yang tak terpilih kembali, Sekda Rumambi menegaskan mereka wajib mengembalikan TGR itu.
“Sekalipun mereka tak lagi menjabat anggota dewan, tetap mereka wajib kembalikan,” tandas Sekda Rumambi yang memasuki usia pensiun di akhir tahun ini. (robintanauma)
Airmadidi – Frest Sigar sebagai Kepala Inspektorak mengatakan Pemerintah Kabupaten dan Dewan Kabupaten Minahasa Utara masih mempunyai hutang Tuntutan Ganti Rugi (TGR) sebesar Rp 17 Miliar.
“Tadinya TGR ada Rp 22 Miliar, karena sudah dibayar Rp 5 Miliar, sisanya Rp 17 Miliar. Ada satu SKPD TGR nya capai Rp 5 Miliar,” ungkap Sigar.
TGR ini berdampak pada target Pemkab Minut untuk meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kini terancam gagal. Karena target opini itu selalu di dengungkan Bupati Sompie Singal.
Satu diantara pegawai, mengakui terjadinya TGR karena pengguna anggaran tidak berhati-hati dalam menyusun anggaran. “Kebijakan yang diambil kuasa pengguna anggaran, sering dipaksakan menabrak aturan,” ujar pegawai itu yang tak mau disebutkan namanya.
Menanggapi hal tersebut, Sekda Kabupaten Minut Drs Johannes Rumambi mengaku geram dengan sikap dari tiap SKPD dan Dekab yang tidak kooperatif.
“Saatnya Pemkab tegas, dengan membeberkan saja nama-nama yang belum melunasi TGR. Apalagi dorang tak punya itikad baik untuk melunasi,” kata Rumambi belum lama ini.
Terkait dengan TGR di Dekab Minut, bagi anggota dewan yang tak terpilih kembali, Sekda Rumambi menegaskan mereka wajib mengembalikan TGR itu.
“Sekalipun mereka tak lagi menjabat anggota dewan, tetap mereka wajib kembalikan,” tandas Sekda Rumambi yang memasuki usia pensiun di akhir tahun ini. (robintanauma)