Manado – Rumah Makan (RM) Afisha yang tidak jauh dari Kantor DPRD dan Pemerintah Kota (Pemkot) Manado di Tikala. RM makan tersebut akhir-akhir ini menjadi pemberitaan hangat di media.
Pasalnya, dari informasi yang di dapat rumah-makan dengan has ikan bakar itu tidak memiliki Izin Analisis Dampak Lalulintas (Andalalin), namun sudah sekitar tiga bulan beroperasi.
Ketua Komisi A DPRD Kota Manado, Royke Anter, menegaskan bahwa usaha apapun yang ada di Kota Manado harus mengantongi izin sebelum beroperasi.
“Tidak ada alasan kalau ijinnya masih sementara proses, jangan ada yang buka beroperasi, saya peringatkan kepada pemilik usaha untuk menyelesaikan perizinan dulu,” tegas Royke Anter saat dihubunggi lewat telephon seluler oleh BeritaManado.com, Minggu (18/6/2017).
Royke Anter menyarankan kepada setiap pelaku usaha mesti melengkapi setiap tuntutan yang di minta pemerintah.
“Pengusaha harus pro aktif berkoordinasi dengan instansi terkait. Paling tidak sering lakukan follow up, sudah sampai di mana proses pengurusannya,” tandas Royke Anter.
Meski demikian lanjut Royke Anter, pemerintah tidak boleh mempersulit proses pengurusan izin sejauh memenuhi syarat, kalau tidak akan berdampak kepada pelaku usaha lain, dimana mereka tidak ingin berinvestasi di kota tinutuan ini.
“Kalau pemerintah perlambat izin, di sarankan di percepat, karena kalau memperlambat takutnya tidak ada investor yang ingin menanamkan modalnya di Kota Manado,” terang Royke Anter. (YohanesTumengkol)