Manado – Pengamat Hukum, Dr Ronny A Maramis SH MH juga memiliki pandangan yang sama dengan anggota DPRD Sulut Jems Tuuk dan pengamat politik pemerintahan Dr Welly Areros MSi terkait pernyataan Wagub Steven Kandouw yang menjadi viral di media sosial (medsos).
Menurut Ronny Maramis, putusan 2 tahun penjara Ahok harus dihormati semua pihak. Indonesia sebagai negara demokrasi maka hukum adalah panglima.
“Dari kacamata hukum sudah jelas vonis tersebut harus dihormati semua pihak. Dan biarkanlah upaya-upaya hukum terus berjalan untuk meringankan vonis terhadap pak Ahok,” jelas Ronny Maramis.
Ronny Maramis juga dapat memahami pernyataan Steven Kandouw, kasus hukum Ahok akan menjadi jurisprudensi bagi banyak pelaku penghina agama sebenarnya.
“Maksud pak Wagub jika sudah inkra atau punya kekuatan hukum tetap ini jadi jurisprudensi yang dapat menjerat para penghina agama seperti yang dilaporkan pada Habib Rizieq dan lainnya, itu pesan dari pernyataan pak Wagub,” tutup dosen di Fakultas Hukum Unsrat Manado ini. (JerryPalohoon)
Baca:
- Wagub STEVEN KANDOUW Buka Rahasia Vonis 2 Tahun Ahok, Begini..
- WELLY AREROS: “Pernyataan STEVEN KANDOUW Dalam Kapasitas Wakil Gubernur”
- JEMS TUUK: Wagub STEVEN KANDOUW Ikut Berjuang untuk AHOK di Pilkada DKI Jakarta
- Terkait Status Minta Ahok ‘Diambil’ Tuhan, Ini Penjelasan Lengkap Billy Kembau
- 1000 Lilin Menyala di Menara Eiffel Bitung untuk Ahok