Tondano – Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Minahasa dalam sebuah kesempatan mengatakan kepada sejumlah wartawan, bahwa warga masyarakat di bawah 17 tahun bisa melakukan perekaman data kependudukan. Namun demikian, batasan minimum yang dibolehkan yaitu 15 tahun.
Menurut Maringka, hal itu akan segera diberlakukan dalam waktuu dekat ini. Langkah awal untuk melakukan perekaman data kependudukan bagi warga masyarakat di bawah 17 tahun yaitu dengan menyurat ke pemerintah setiap kecamatan dan sekolah – sekolah. Sementara ini, sedang dipersiapkan teknis pelaksanaan proses perekaman
Ini tujuannya agar warga masyarakat yang berusia di bawah 17 tahun dan diatas 15 tahun, data kependudukannya sudah bisa tersimpan dalam database. Nanti giliran saat usia sudah mencapai 17 tahun, mereka akan langsung mendapatkan e – KTP. Hal ini berdasarkan petunjuk dari Kementerian Dalam Negeri – Riviva Maringka.
Ditambahkannya, untuk perekaman data kependudukan untuk pembuatan e – KTP masil akan dilayani secara gratis hingga akhir tahun 2013 ini. (Frangki Wullur)